INFO NABIRE
Home » Blog » Langgar Perda Tata Ruang, Satpol PP Nabire Segel Pasar Adat Di Jalan Wolter Mongonsidi

Langgar Perda Tata Ruang, Satpol PP Nabire Segel Pasar Adat Di Jalan Wolter Mongonsidi

pasar adat

Sesuai dengan UU No 28 tahun 2007 tentang tata ruang, Gubernur, Bupati/Walikota, wajib menyediakan lahan terbuka hijau sebesar 30% yang dapat dimanfaatkan untuk Taman Kota & Taman Penyerapan. Terkait hal itu, Satpol PP kabupaten Nabire melakukan penyegalan Pasar Adat yang terletak di Jalan Wolter Mongonsidi Nabire, kamis kemarin (25/08), karena Pasar tersebut telah melanggar ketentuan UU yang dimaksud.

Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Pol-PP kabupaten Nabire, Drs Nicolaus Wambrauw, ketika ditanyakan terkait penyegelan pasar adat tersebut.

Dijelaskan Nicolaus Wambrauw, selain melanggar UU No 28 tahun 2007 tentang tata ruang, pembangunan Pasar Adat juga melanggar Perda kabupaten Nabire No 13 tentang rencana tata ruang wilayah dan Perda No 14 tentang penataan ruang kawasan perkotaan Nabire tahun 2008-2028.

Lebih lanjut kata Nico Wambrauw, seharusnya dari awal pembangunan pasar adat ini perlu dikoordinasikan dulu dengan pemerintah sehingga pihak yang membangun tahu persis lokasi mana yang ditentukan oleh pemerintah Nabire untuk menjadi pasar.

Dirinya sudah memberi surat peringatan kepada penjual untuk segera berhenti berjualan di Pasar Adat tersebut, dan pihak satpol pp akan berkoordinasi dengan pihak Pasar Kalibobo Nabire untuk bisa menampung para penjual yang ada di Pasar Adat Wolter Mongonsidi.

Kepala Satpol PP Nicolaus Wambrauw juga meminta kepada warga Nabire yang ingin memanfaatkan lahan yang ada di Nabire agar berkoordinasi dengan pemerintah, minimal di tingkat Kelurahan atau Distrik.

Pasar Adat di jalan Wolter Mongonsidi tersebut dalam waktu dekat akan dibongkar oleh pihak Satpol PP Nabire.

(Arnold Saudilla/RRINabire)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.