Kuasa Hukum ULMWP Keberatan Dengan BAP Jaksa Terhadap Bazoka Logo

Jayapura – Tim kuasa hukum dari terdakwa kasus pemalsuan surat yang merupakan Kepala Biro Politik United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Bazoka Logo, keberatan atas perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kliennya dengan dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum ULMWP dalam rilis persnya yang diterima Nabire.Net, jumat malam (01/11), menanggapi sidang pertama Bazoka Logo di Pengadilan Negeri Jayapura, (31/10).
Menurut Tim Kuasa Hukum ULMWP, dari awal mereka menilai terjadi banyak kejanggalan dalam proses penangkapan Bazoka Logo yang tidak prosedural.
Bazoka Logo ditangkap saat mengkoordinir aksi demonstrasi damai (15/08) dalam rangka menolak New York Agreement 1962 dan mendukung pertemuan Pasifik Island Forum (PIF) yang berlangsung di Tuvalu pada 15 Agustus 2019.
Dalam aksi damai itu, Bazoka sebagai penanggung jawab dipanggil untuk memberikan keterangan tentang aksi, namun pada perkembangannya Polisi justru menetapkan Bazoka Logo sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana sebagaimana diatur pada pasal 266 KUHP. Hal ini terjadi pun tanpa adanya surat panggilan kepada Bazoka Logo sebagai saksi atas kasus yang dimaksud.
“Kami Deputi Biro Politik sangat sesalkan sikap kepolisian yang sangat tidak profesional itu, sebab cara-cara yang dilakukan Kepolisian selalu saja berorientasi pada upaya kriminalisasi terhadap ULMWP. Polisi sebagai menegak hukum hukumnya mustinya pertimbangkan penangkapan ini, dan dilakukan sesuai prosedur yang benar agar tidak memudarkan kredibilitas kepolisian sendiri”, demikian keterangan rilis pers ULMWP.
Selain itu Tim Kuasa Hukum juga mempertanyakan status tahanan Bazoka Logo yang saat ini adalah tahanan jaksa dan harusnya berada di Lapas Abepura, dan bukan di Polresta Jayapura. Namun hal itu ditolak oleh Majelis Hakim,
Maksud dipindahkannya terdakwa ke Lapas Abepura dimaksudkan untuk mempermudah keluarga berkunjung saat jam besuk.
Tim Kuasa Hukum ULMWP juga berharap kepada Hakim agar dapat mempertimbangkan keputusan nantinya dengan baik dan seadil-adilnya. Dan kepada Kepolisian sebagai penegak hukum, perlu belajar ulang tentang hal-hal ini, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Tim Kuasa Hukum Bazoka Logo :
1. Ganius Wenda (Kuasa Hukum)
2. Emanuel Gobay (Kuasa Hukum)
3. Erik (Deputy Biro Politik ULMWP)
[Nabire.Net]


Leave a Reply