INFO NABIRE
Home » Blog » KPU Pusat : Diluar Tanggal 22 November s/d 5 Desember, Dukungan Pemberitaan & Iklan Kampanye Pasangan Kandidat Calbup/Cawalbup Tidak Boleh Dilakukan

KPU Pusat : Diluar Tanggal 22 November s/d 5 Desember, Dukungan Pemberitaan & Iklan Kampanye Pasangan Kandidat Calbup/Cawalbup Tidak Boleh Dilakukan

pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat menegaskan, waktu pelaksanaan pemberitaan tentang salah satu calon Bupati/Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada, dan juga pemasangan iklan kampanye-nya baru aktif boleh dilakukan per 22 november s/d 5 desember 2015, atau 14 hari sebelum masa tenang.

Ditegaskan KPU, media massa baik elektronik maupun cetak tidak dibenarkan menayangkan iklan pasangan calon diluar tanggal tersebut. Hal tersebut berdasarkan Petunjuk Teknis Kampanye Pilkada 2015 berbasis UU No. 8 tahun 2015 dan PKPU No. 7 tahun 2015. (Sumber : kpu.go.id Page 3)

Dijelaskan secara panjang lebar dari Petunjuk Teknis tersebut bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklan pada:

-Media massa cetak

-Media massa elektronik, yaitu televisi dan radio

– Lembaga penyiaran; dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon. Selain itu KPU  Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  wajib memberikan kesempatan dan alokasi ruang/waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Pasangan Calon dalam menetapkan jadwal Penayangan.

 

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.