INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » KPU Papua Tengah Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI dan DPRD Papua Tengah

KPU Papua Tengah Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI dan DPRD Papua Tengah

KPU Papua Tengah Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI dan DPRD Papua Tengah
(KPU Papua Tengah Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI dan DPRD Papua Tengah)

Nabire, Bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Sabtu (24/06/2023), telah dilaksanakan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Papua Tengah dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan ini dipimpin Plh. Ketua KPU Papua Tengah, Marius Telenggen, didampingi 2 Komisioner, Indra Ebang Ola dan Sepo Nawipa.

Hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Jamaluddin Lado Rua, S.H, M.H., Bakal Calon DPD RI dan atau yang mewakili dari 12 Bakal Calon serta Pengurus Partai dari 18 Partai Peserta Pemilu.

Pembukaan dan Sambutan oleh Plh.Ketua KPU Papua Tengah

Acara dibuka oleh Plh. Ketua KPU Papua Tengah, Marius Telenggen. Dalam sambutannya, Marius Telenggen mengatakan, Tim Verifikator KPU Provinsi Papua Tengah, telah menjalankan tugas dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen persyaratan yang diajukan oleh Bakal Calon Anggota DPD RI dan DPRD Provinsi Papua Tengah. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023 serta Juknis dan Buku Panduan terkait verifikasi administrasi.

“Hari ini, Bapak/Ibu akan menerima hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU, penyampaian ini selain diberikan Berita Acara secara langsung, Bapak/Ibu juga dapat melihat hasil verifikasi setiap dokumen caleg melalui aplikasi SILON”, kata Marius Telenggen.

Lanjut dikatakan Marius, Tim Verifikator telah memberikan catatan perbaikan pada setiap dokumen yang dinyatakan belum benar. Untuk selanjutnya, dokumen tersebut dilakukan perbaikan pada masa perbaikan ini.

Masa perbaikan dan penyerahan perbaikan kembali dari Partai Politik kepada KPU dilakukan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Kami berharap bagi bakal calon yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), agar dapat memperbaiki dokumennya dengan baik dan teliti agar dapat diajukan kembali dan selanjutnya akan diverifikasi kembali oleh KPU Papua Tengah”, tutur Marius Telenggen.

Disampaikan juga bahwa dalam tahapan verifikasi administrasi ini, KPU selalu diawasi oleh Bawaslu Provinsi Papua.

“Pada kesempatan ini juga, kami mengharapkan keaktifan dari Pimpinan partai politik, para LO (Liaison Officer) atau Penghubung dan admin SILON partai agar selalu berkonsultasi kepada KPU, karena KPU menyediakan Helpdesk yang memberikan pelayanan kepada Bapak/Ibu mengenai tahapan verifikasi administrasi dimaksud”, urai Marius Telenggen.

Marius juga mengatakan bahwa bakal calon DPRD Papua Tengah yang sudah mendaftar di KPU Papua Tengah ada 738 bakal calon legislatif dan 12 calon DPD RI.

Dengan waktu yang sangat terbatas tersebut, Marius Telenggen mengatakan hal ini harus menjadi perhatian serius dari Parpol. Dalam masa perbaikan selama 14 hari tersebut, pada tanggal 26 juni hingga tanggal 8 Juli 2023, pelayanan kepada Parpol maupun operator SILON dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Sedangkan di hari terakhir masa perbaikan yaitu di tanggal 9 Juli 2023, pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.59 WIT. Artinya tepat pukul 24.00 WIT atau 00.01 WIT, pelayanan resmi ditutup.

Penjelasan Alur Penyerahan Berkas oleh Anggota KPU Papua Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan

Usai sambutan dari Plh. Ketua KPU Papua Tengah, Marius Telenggen, Anggota KPU Papua Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola, menjelaskan alur penyerahan berkas oleh Anggota KPU Papua Tengah.

Arahan Anggota Bawaslu Provinsi Papua

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Jamaluddin Lado Rua, S.H, M.H., dalam arahan singkatnya mengatakan, tidak boleh ada data yang dipalsukan sehingga tidak berurusan dengan masalah pidana.

Diskusi dan Tanya Jawab

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh Anggota Bakal Calon DPD RI maupun Bakal Calon serta Pengurus Partai dari 18 Partai Peserta Pemilu.

Wawancara dengan Anggota KPU Papua Tengah dan Anggota Bawaslu Papua

Usai acara, para awak media berkesempatan mewawancarai Anggota KPU Papua Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Ebang Ola. Kepada para awak media, Indra Ebang Ola, berharap, di sisa waktu verifikasi perbaikan dokumen ini, parpol betul-betul fokus untuk menyesuaikan diri dengan kekurangan-kekurangan dan daftar inventarisasi masalah yang dialami masing-masing partai.

“Kita tahu bahwa kesempatan ini kesempatan tereakhir buat Parpol dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Semua persoalan yang telah disampaikan bahwa semua daftar inventarisasi masalah sudah kita sampaikan dan tertuang dalam Berita Acara yang sudah disampaikan kepada Bawaslu dan Parpol, indikator kemudian syarat-syarat dokumen itu kembali dilihat dan diperiksa secara cermat di Silon mereka masing-masing, sehingga di sisa waktu, dilakukan perbaikan, sebelum KPU melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Daftar Caleg Tetap (DCT) nanti”, kata Indra.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Jamaluddin Lado Rua, S.H, M.H., saat diwawancarai para awak media mengatakan, terkait dengan penyampaian hasil verifikasi di anggota DPRD, selanjutnya hari selasa atau hari senin ada penetapan DPD ini satu rangkaian.

“Ini perlu kita perhatikan betul-betul prosedur dan tata cara, karena sengketa terbanyak di Papua itu di Papua Tengah. Di DPD ada 5 sengketa dari 9 sengketa yang ada di Papua. Kita harap nanti pada penetapan DCS di tanggal 24 Agustus 2023 dan penetapan DCT di tanggal 4 November 2023 , mudah-mudahan semua tidak akan jadi sengketa. Harapan kita, semua dokumen yang diupload itu benar adanya sehingga tidak ada pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana ataupun sengketa. Jika dirasa ada informasi yang kurang lengkap, KPU Nabire sudah membuka helpdesk, sehingga sebelum penetapan DCS di tanggal 24 Agustus 2023, proses ini harus sudah sering dikomunikasikan sehingga tidak ada masalah di kemudian hari”, pungkas Jamaluddin Lado Rua, S.H, M.H.

[Nabire.Net/Edi Sutrisno]


Post Related

Leave a Reply

  • Andrianus
    22 August, 2023 01:52 at 01:52

    Mohon info apa bila ada penetapan sementara DPRD provinsi Papua tengah untuk pemilu legislatif 2024

Your email address will not be published.