INFO NABIRE
Home » Blog » KPU Nabire Harus Tegas Minta Surat Pengunduran Diri Kandidat PNS

KPU Nabire Harus Tegas Minta Surat Pengunduran Diri Kandidat PNS

1

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire diminta agar mempertegas surat pengunduran diri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) dari delapan kandidat yang sedang bersaing untuk memperebutkan kursi nomor satu dan dua di daerah ini.

Kalau ada calon yang tidak mengantongi surat pengunduran diri, KPU harus berani mengatakan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebelum hari ‘H’ 9 Desember mendatang.

Beberapa anggota DPRD Kabupaten Nabire secara terpisah mengatakan, tidak cukup hanya surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari PNS dan anggota DPRD, tetapi sebelum hari ‘H’ KPU harus dilengkapi dengan surat pemberhentian dari lembaga yang berwenang mengeluarkan surat pemberhentian.

Menurut anggota DPRD, bagi anggota legislator kabupaten, surat pemberhentiannya dari gubernur sesuai dengan surat pengangkatan. Bagi kandidat dari PNS, pemberhentian dari anggota korps pegawai negeri dari Badan Administrasi dan Keuangan Negara (BAKN). KPU RI mensyaratkan untuk surat pengunduran diri dari PNS, dilengkapi dengan surat keterangan dari Gubernur bahwa PNS yang bersangkutan sedang diproses pemberhentiannya dari status PNS.

Sumber yang enggan menyebutkan namanya malah menantang KPU apakah berani dan mau buat seperti yang dilakukan Bupati Nabire dengan mengeluarkan SK pemberhentian terhadap lima legislator yang sebelumnya dari PNS, beberapa waktu lalu. SK pemberhentian tersebut diantar ke rumah masing-masing anggota.

Apakah KPU Kabupaten Nabire juga mau tegas dengan menyatakan, tidak memenuhi syarat bagi kandidat yang berasal dari PNS dan anggota DPRD. Karena, amanat UU mengatakan harus menyertakan surat pengunduran diri sebelum mencalon diri sebagai calon kepala daerah.

Dari delapan kandidat yang ikut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Nabire, hanya satu pasangan yang tidak perlu melengkapi persyaratan ini yakni pasangan Peter F Worabay dan Sunaryo yang berasal dari kalangan swasta. Sementara tujuh pasangan lain, berasal dari PNS, anggota DPRD dan mantan anggota KPU Kabupaten Nabire.

(PPN)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.