KPU Nabire Anggap MK Tak Berwenang Adili Permohonan Pasangan YuDa

Nabire – Usai menggelar sidang pemeriksaan Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire 2020, 28 Januari 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Pilkada Nabire 2020, rabu pagi (04/02/21).
Adapun permohonan perkara yang disidangkan yaitu permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Fransiscus Xaverius dan Tabroni bin M Cahya, lalu permohonan Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis dan permohonan Nomor 116/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Deki Kayame dan Yunus Pakopa.
(Baca Juga : MK Gelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Perselisihan Pilkada Nabire 2020)
Sementara agenda dalam persidangan ini yakni menerima dan mendengar jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.
(Baca Juga : Sidang Lanjutan Perselisihan Pilkada Nabire 2020 di MK Kembali Digelar 4 Februari 2021)
Persidangan yang digelar di Panel II ini dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Permohonan Perkara Pasangan Yufinia Mote/Muhammad Darwis
Untuk permohonan perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis, pemohon memohon agar keputusan KPU Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 Tanggal 17 Desember 2020, dibatalkan.
(Baca Juga : Pertanyakan Sistem Noken & Suara Tidak Sah di Distrik Yaur, Paslon YuDa Daftarkan Gugatan PHPKada ke MK)
Menurut pemohon, hasil rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Nabire tidak sah karena KPU Nabire tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nabire untuk pemungutan suara ulang di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kampung Distrik Dipa dan rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan 423 sisa suara yang dibagi-bagi ke Paslon pada TPS 01 dan 02 yang belum dilaksanakan oleh KPU Nabire.
Tanggapan KPU Nabire
Menanggapi tuduhan dari paslon Yufinia Mote/Muhammad Darwis dalam persidangan ini, KPU Nabire yang diwakili kuasa hukumnya, Abdul Haris menyatakan MK tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Paslon Yufinia-Darwis.
KPU Nabire beralasan, paslon Yufinia Mote/Muhammad Darwis tidak menjelaskan perhitungan hasil suara yang benar dan tidak bisa menjelaskan berapa perolehan suara yang benar menurut paslon Yufinia Mote/Muhammad Darwis.
Menurut KPU Nabire, seharusnya pemohon menguraikan kesalahan perhitungan hasil suara yang benar sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf b angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 tahun 2020.
“Hal tersebut sendiri diakui oleh keterangan Pemohon dalam dalil permohonannya pada halaman 4 angka 2 yang pada pokoknya menyatakan Pemohon belum dapat menguaraikan perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,” terang Abdul Haris.
Selanjutnya KPU Nabire menanggapi petitum Paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis yang menyatakan Termohon tidak demokratis dalam menyelenggarakan Pilkada Kabupaten Nabire. Termohon dengan tegas menyatakan tuduhan tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Tuduhan tersebut hanya sebatas asumsi Pemohon karena faktanya tidak ada satupun putusan dari instansi pengawas pemilu seperti Bawaslu, DKPP, maupun putusan pidana pemilu yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Termohon telah melakukan pelanggaran berat.
Termohon dalam petitum memohon agar MK mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan Termohon, yaitu menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan benar terhadap Keputusan KPU Nabire Nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/XII/2020.
Sebelum menutup persidangan, Panel Hakim II menginformasikan akan melaporkan tiga perkara PHP Bupati Nabire kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. Untuk perkara yang dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya.
Sebagai informasi, paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis meraih suara 61.423 berdasarkan pleno rekapitulasi KPU Nabire tanggal 17 Desember 2020 lalu.
(Baca Juga : Pasangan Mesak Magai-Ismail Jamaludin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Nabire 2020)
Perolehan suara paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis berada dibawah perolehan suara pasangan Mesak Magai-Ismail Jamaludin (Mesi) yang memperoleh suara terbanyak, yakni 61.729 suara.
[Nabire.Net]


Leave a Reply