KPA Deiyai Serahkan Draf Raperda HIV/AIDS 2025, Fokus Selamatkan Generasi Deiyai
Deiyai, 28 November 2025 – Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Deiyai, Maksimus Pigai, didampingi perwakilan Dinas Kesehatan, resmi menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Deiyai Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV, dan AIDS kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Hukum Setda Deiyai. Penyerahan ini berlangsung di ruang Bagian Hukum Kantor Setda Deiyai, Waghete, pada Jumat (28/11/2025).
Maksimus Pigai menegaskan bahwa Raperda ini menjadi langkah krusial dalam menekan penyebaran HIV/AIDS yang menunjukkan tren mengkhawatirkan di Deiyai. Data terakhir mencatat sekitar 400 kasus HIV/AIDS, dengan maraknya hiburan malam yang sulit dikendalikan sebagai salah satu faktor pemicu.
“Rancangan Perda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti. Perda ini sesuai dengan visi KPA Deiyai: Penyelamatan Sisa Manusia Deiyai dari yang Tersisa,” ujar Pigai.
Ia menekankan perlunya kolaborasi seluruh pihak untuk menangani persoalan ini, sesuai dengan semangat “Enaimoo Ekowai” demi keselamatan masyarakat Deiyai.
Kepala Bagian Hukum Setda Deiyai, Yeheskiel Bida Kotouki, SH., MH., menyambut baik penyerahan draf tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendorong proses pembentukan Perda tanpa hambatan.
“Kami sangat menghargai penyerahan draf ini dan akan terus mengupayakan agar segera rampung karena Perda ini sangat penting,” ujarnya.
Draf Raperda tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, meliputi:
-
Ketentuan Umum
-
Pencegahan dan Penanggulangan
-
Konseling, Tes Sukarela, Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan
-
Hak dan Kewajiban
-
Ketentuan Penyidikan
-
Ketentuan Pidana
-
Sanksi Administrasi
-
Ketentuan Penutup
Dengan hadirnya Raperda ini, diharapkan upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Deiyai dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan, sehingga visi KPA Deiyai untuk menyelamatkan masyarakat dapat terwujud.
[Nabire.Net]



Leave a Reply