INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Konsultasi Publik Raperda Papua Tengah: Bapemperda DPRPT Bahas Perlindungan Profesional OAP dan Penanganan Konflik Sosial

Konsultasi Publik Raperda Papua Tengah: Bapemperda DPRPT Bahas Perlindungan Profesional OAP dan Penanganan Konflik Sosial

Nabire, 21 November 2025 – Konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Papua Tengah yang digagas Bapemperda DPRPT, digelar selama empat hari di Hotel Mahavira, 17–20 November.

Pada hari ketiga, sesi pertama difokuskan pada uji publik Raperdasus yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan Tenaga Profesional Orang Asli Papua (OAP). Pembahasan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, antara lain Bapemperda DPR Papua Tengah, KPPOD, Guru Besar Uncen, Ikatan Pilot Papua (PAN), praktisi hukum, dokter OAP, serta sejumlah perwakilan profesi lainnya.

Dalam rancangan Perdasus ini, pemerintah memberikan ruang bagi semua tenaga profesional OAP untuk mendapatkan perlindungan secara tertulis serta pemberdayaan yang memastikan mereka terserap di dunia kerja sesuai bidang keahlian masing-masing.

“Secara pribadi saya pernah mengalami kesulitan mencari pekerjaan sebagai pilot di negeri saya sendiri. Saya berharap Perdasus ini bisa memberi jaminan dan kesempatan bagi seluruh profesional OAP,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPRPT, Anis Labene.

Pada hari terakhir, Kamis, agenda konsultasi publik ditutup dengan pembahasan Perdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Papua Tengah, sebuah regulasi inisiatif Komisi V yang dinilai mendesak mengingat masih maraknya konflik sosial, terutama di wilayah pegunungan.

Anis Labene menegaskan bahwa praktik penyelesaian konflik dengan menggunakan APBD untuk membayar “uang kepala” tidak boleh lagi terjadi.

“Setelah ada Perdasi ini, APBD tidak boleh digunakan untuk bayar kepala. Jika ada yang membuat masalah atau melakukan pembunuhan, harus diproses melalui hukum positif. Tidak boleh lagi melibatkan banyak pihak hingga memicu perang suku dan mendesak pemerintah untuk keluarkan anggaran,” tegasnya.

Perdasi tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme penanganan konflik, peran masing-masing pihak, serta langkah-langkah penyelesaian yang tertib dan terstruktur.

Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Ops Polda Papua Tengah, anggota DPR Papua Tengah sebagai pengusul inisiatif, KPPOD sebagai konsultan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda lintas OKP, serta masyarakat umum.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.