Ketua Tim Sukses Pasangan IDOLA Menilai Permintaan Anggota DPRD Nabire, Matias Pigai, Untuk Kembalikan Dokumen Pengesahan Calbup Nabire Ke KPU Nabire Keliru
Ketua Tim Sukses Pemenangan Pasangan Isaias Douw-Amirullah Hasyim, Yunus Badii S.Sos, meminta anggota DPRD Nabire, Matias Pigai agar tidak melakukan tindakan yang bisa membingungkan dan membodohi masyarakat terkait permintaan Matias Pigai sebagai anggota DPRD Nabire yang meminta pimpinan DPRD Nabire agar mengembalikan Dokumen pengusulan untuk pengesahan calon Bupati-Wabup Nabire terpilih kepada KPUD Nabire.
Menurut Yunus Badii, seharusnya Matias Pigai yang merupakan mantan Anggota KPU menyampaikan informasi sebenarnya dan tidak membodohi masyarakat.
Yunus Badii juga menambahkan, keputusan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Nabire sudah jelas, bahwa amar putusan MK menolak gugatan pasangan DEKAT, JIRU, dan AMAN. Putusan MK final dan mengikat.
Selanjutnya MK memerintahkan agar KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga pasca putusan tersebut Termohon dan hal ini KPU Nabire menindaklanjuti putusan MK itu dan sesuai mekanisme dan aturan selanjutnya menyerahkan dokumen ke DPRD.
“Ini mekanismenya dan jelas dalam amar putusan MK memerintahkan demikian, sehingga ketika Matias Pigai meminta kepada pimpinan dewan untuk mengembalikan dokumen ke KPU Nabire itu sangat salah. Dan hal ini bisa membingungkan masyarakat dan membodohi masyarakat,” tandas Yunus Badii.
(PPN)



KopiDarat
Apa lagi ? Idola sudah menang !
RWD
Putusan MK sesuai jadwal finalnya tanggal 17 februari 2016, putusan tanggal 18 adalah putusan dismisal, setelah putusan tanggal 18 januari, MK berikan kesempatan 3 x 24 jam untuk ajukan keberatan. Artinya bila ada yang ajukan keberatan dan di terima maka perkara belum selasai, KPU dalam melaksanakan Pasal 52 ayat 6 PKPU nomor 11 tahun 2015 paling lambat satu hari berselang dari keputusan MK. KPU lebih elok dalam mengambil keputusan biar kita tidak dinilai salah oleh orang.
Mari bergabung
keputusan KPU melaksanakan penetapan bupati dan wabup terpilih tersebut merujuk pada Pasal 52 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil terdapat Perselisihan Hasil Pemilu dilakukan paling lama satu hari berselang dari keputusan sidang gugatan di MK.
Kamu baca biar kamu tahu, sebagai pelampiasan lakukan saja semua yang kamu mau.
Mat berjuang.. Hahahahahhaa