Ketua Bapemperda DPRK Paniai: Pengelolaan Dana Otsus Papua Harus Efisien dan Tepat Sasaran
Paniai, 10 November 2025 – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kabupaten Paniai, Melianus Yatipai, SH, menegaskan bahwa arah pembangunan di Tanah Papua harus menitikberatkan pada pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diatur dan diakui secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pernyataan tersebut disampaikan Melianus di ruang kerjanya, Sekretariat DPRK Kabupaten Paniai, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, Dana Otsus merupakan bentuk pengakuan nyata dari negara terhadap kekhususan Papua sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, dana tersebut memiliki karakter yang berbeda dan terpisah dari DAK, DAU, PAD, DBH, serta sumber-sumber pendapatan lainnya.
“Dana Otsus Papua hadir untuk menjawab tantangan serius bangsa ini, khususnya dalam konteks politik dan ideologi antara Papua dan Indonesia,” jelas Melianus.
Ia menambahkan, Otonomi Khusus adalah bentuk interaksi langsung antara negara dan orang asli Papua, sehingga pelaksanaannya harus dijalankan secara amanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Efisiensi dana Otsus perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Melianus juga mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi tersebut membuat alokasi anggaran di enam provinsi di Tanah Papua mengalami penurunan cukup signifikan. Namun, kondisi ini bukan menjadi hambatan, melainkan momentum bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dan menciptakan strategi baru dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Penurunan anggaran seharusnya menjadi peluang bagi daerah untuk menemukan ide kreatif dan strategi fundamental dalam mengamankan pendapatan serta mewujudkan makna sejati Otsus Papua,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah di enam provinsi di Papua segera melakukan negosiasi serius sebelum pembahasan KUA dan PPAS, demi menjaga integrasi dan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara agresif dan berkelanjutan.
“Setiap pengambilan keputusan harus dilandasi pertimbangan yang matang demi menjaga integrasi sesungguhnya,” tutup Melianus Yatipai, SH.
[Nabire.Net/Jeri Degei]


Leave a Reply