Kepala Kampung dan Perangkat di Kabupaten Nabire Ramaikan Suasana Natal dengan THR Pertama Kali

Nabire, Para kepala kampung dan perangkat di Kabupaten Nabire merayakan Natal dengan sukacita karena untuk pertama kalinya mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 500-an lebih kepala dan perangkat kampung di 72 Kampung akan menerima THR sesuai dengan jumlah penghasilan tetap mereka.
THR ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pelimon Madai, yang menjelaskan bahwa anggaran berasal dari APBD/ADD Kabupaten Nabire 2023 yang dianggarkan dalam Perubahan APBK 2023. Pemberian THR ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nabire Nomor 10 Tahun 2022 yang disetujui dan ditetapkan oleh Bupati Nabire Mesak Magai, yang mencakup seluruh kepala kampung, tanpa memandang agama.
Selain THR keagamaan, Kepala dan perangkat kampung juga mendapatkan tunjangan khusus pendidikan dan tunjangan keluarga, sebagai upaya untuk merangsang kinerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik di kabupaten Nabire.
Besarannya pun telah ditetapkan, dengan Kepala Kampung mendapatkan Rp. 3.000.000, Sekretaris Kampung Rp. 2.250.000, dan Kepala Seksi, Kepala Urusan, serta Kepala Dusun sebesar Rp.2.050.000. Dana ini sudah ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing kepala kampung dan perangkat, kecuali untuk kampung Wanggar Pantai yang masih menyelesaikan persyaratan pencairan.
Perlu dicatat, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, dan RW tidak masuk dalam daftar penerima THR. Selamat Natal yang lebih berwarna bagi kepala kampung dan perangkat di Kabupaten Nabire!”
[Nabire.Net]











Leave a Reply