INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Kejari Nabire Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp452 Juta Lewat Lelang Barang Rampasan

Kejari Nabire Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp452 Juta Lewat Lelang Barang Rampasan

Nabire, 19 November 2025 – Kejaksaan Negeri Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Ema K. Dogomo, selaku Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (19/11), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, disampaikan bahwa pihaknya telah berhasil melaksanakan lelang barang rampasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut menjadi langkah tegas dalam upaya pengembalian aset negara. Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT JPR tanggal 16 April 2018.

Lelang Berhasil Himpun Dana Rp452 Juta

Kejaksaan Negeri Nabire mengumumkan bahwa lelang barang rampasan berhasil mendapatkan dana sebesar Rp452.550.000. Dana tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

Adapun barang rampasan yang menjadi objek lelang adalah:

  • Empat (4) unit mesin genset merek MTU berkapasitas 1000 KW, lengkap dengan seluruh perlengkapannya.

  • Aset tersebut berlokasi di Jalan Pemuda No. 36, Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang sebelumnya berada dalam pengelolaan PT PLN Rayon Nabire.

Proses Lelang Profesional dan Transparan

Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui platform resmi lelang.go.id yang diselenggarakan oleh KPKNL Biak. Seluruh tahapan berada di bawah pengawasan pejabat lelang, staf Kejaksaan Negeri Nabire, dan para saksi, sehingga menjamin proses yang profesional, terbuka, dan akuntabel.

Peserta yang memberikan penawaran tertinggi yakni Azis Khoirul S, resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang. Nilai penawaran sebesar Rp452.550.000 segera disetorkan ke kas negara.

Tiga Komitmen Utama Kejaksaan Negeri Nabire

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nabire menegaskan komitmennya dalam penanganan tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Mengembalikan kerugian keuangan negara melalui pemulihan aset dan lelang barang rampasan.

  2. Memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

  3. Meningkatkan kepercayaan publik lewat transparansi dan akuntabilitas.

Kejaksaan Negeri Nabire juga memastikan akan menuntaskan setiap perkara korupsi yang ditangani, sembari mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara. Langkah ini merupakan bukti nyata untuk memperkokoh integritas negara dan mengamankan hak-hak rakyat yang dirampas melalui tindak pidana korupsi.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

  • Orng papua
    19 November, 2025 19:02 at 19:02

    kelanjutan kasus BLUD RSUD NABIRE bagaimana?
    gelap🫣

Your email address will not be published.