INFO NABIRE INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Ini Tanggapan Organisasi Solidaritas Perempuan Papua Terhadap Uji Publik Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota MRP Papua Tengah 2023-2028

Ini Tanggapan Organisasi Solidaritas Perempuan Papua Terhadap Uji Publik Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota MRP Papua Tengah 2023-2028

(Ini Tanggapan Organisasi Solidaritas Perempuan Papua Terhadap Uji Publik Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota MRP Papua Tengah 2023-2028)

Nabire, Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disebut MRP adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama, sebagaimana diatur didalam Undang — Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang diubah dengan Undang — Undang Nomor 2 tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Orang Asli Papua adalah orang vang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Propinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua Provinsi Papua Tengah yang merupakan salah satu dari 4 (empat) Daerah Otonomi Baru (DOB) juga turut dalam pelaksanaan pemilihan calon anggota MRP tersebut.

Untuk diketahui bahwa di provinsi Papua Tengah terdapat 19 (Sembilan belas) suku-suku asli yang mendiami wilayah ini antara lain Suku Mee, Suku Dani, Suku Damal, Suku Dawa, Suku Nduga. Suku Amungme, Suku Kamoro, Suku Auye, Suku Moii, Suku Wate, Suku Gwoa, Suku Yerisiam, Suku Moora, Suku Hegure, Suku Umari, Suku Wolani, Suku Moni, Suku Wano, dan Suku Turu.

Dengan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang — undangan :

(1) Undang — Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang diubah dengan Undang — Undang Nomor 2 tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

(2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua;

(3) Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Dan Jumlah Keanggotan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah;

(4) Keputusan Panitia Pemilihan Provinsi Papua Tengah Nomor : 01/KPTS-PANPIL/1/2023 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Periode 2023 -2028;

(5) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.2.6/3104/S) Tanggal 13 Juni 2023 yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah Tentang Pengisian MRP Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023 — 2028;

Maka berikut tanggapan-tanggapannya adalah sebagai berikut :

a. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 17 Ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, hasil pemilihan MRP diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan selama 30 hari sejak diterima usulan oleh Gubernur dan Pasal 17 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri tidak mengesahkan calon anggota MRP yang berdasarkan hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 54 Tahun 2004.

Dalam ketentuan Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf s Peraturan Pemerintah omor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua maka Penetapan Hasil Lulus Verifikasi Berkas Tahap ke-1 di Wilayah Pemilihan Kabupaten Nabire, kami Organisasi Solidaritas Perempuan Papua (SPP) Daerah Nabire sebagai organisasi perempuan kultur yang telah terdaftar resmi di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah menilai TIDAK JELAS karena Tidak diklasifikasikan secarn baik antara peserta yang dinyatakan lengkap berkasnya dan yang tidak lengkap berkas;

b. Bahwa organisasi SPP sekaligus pengusung calon anggota Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Tengah perwakilan unsur perempuan asal wilayah pemilihan Kabupaten Nabire atas nama Saudara ANNA MERLIN MATINI : NIK ; 9104016708860005; Suku Asli – MOORA; Alamat : Jin. DS. Yan Mamoribo Kelurahan Siriwini, telah mengetahui secara jelas dan benar merupakan satu-satunya bakal calon yang dinyatakan berkasnya Lengkap, sehingga untuk selanjutnya yang Bersangkutan Merupakan Daftar Calon Tetap vang SAH sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (5) Keputusan Panitia Pemilihan Provinsi Papua Tengah Nomor : 01/KPTS-PANPIL/1/2023.

Hal ini telah kami sampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan MRP Provinsi Papua Tengah Kabupaten  Nabire dengan Nomor Surat : 021/SP-SPP D.NBR/V/2023; Perihal : Laporan Pengaduan Tanggal 22 Mei 2023; (Bukti 1 : Surat Laporan Pengaduan Kepada Panwas – Terlampir) Bahwa terkait Ketokohan dari Saudara ANNA MERLIN MATINI ; NIK : 9104016708860005 sebagai calon Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Wakil Perempuan Kabupaten Nabire sebagai Hasil Pleno Panitia Pemilihan MRP Provinsi Papua Tengah Periode 2023 – 2028 Kabupaten Nabire, Hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023 adalah bahwa selain yang termuat didalam riwayat hidup dan aktifitas yang rutin dikerjakan adapula sebagai bahan pertimbangan :

  • Merupakan Organisator Lapangan dalam Program Kerja Swakelola BPS dengan Pusat Riset

    Kependudukan BRIN. (Bukti 2 :Surat Tugas – Terlampir)

  • Merupakan Konsultan Koordinator Lapangan Program Nasional kerja sama UNICEF dan PUSKAMUDA – Ul di Kabupaten Nabire dalam mewujudkan Nabire Kampung PIAWALI. (Bukti 3 : Surat Kontrak Kerja — Terlampir)

  • Merupakan Badan Pengurus Inti dani Organisasi Solidaritas Perempuan Papua/SPP akan tetapi untuk kepentingan persyaratan pencalonan Anggota MRPT Kabupaten Nabire, maka yang bersangkutan mengundurkan diri (Bukti 4 : Surat Pengunduran Diri)

d. Bahwa berdasarkan Hasil Pleno Panitia Pemilihan MRP Provinsi Papua Tengah Periode 2023 — 2028 Kabupaten Nabire pada hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023 bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua Tengah Periode 2023 – 2028 Kabupaten Nabire adalah SAH (Bukti 5 = Hasil Pleno Daftar Nama Calon Anggota MRP- Terlampir) sehingga selanjutnya telah dipublikasikan melalui media publik resmi yang ada di Kabupaten Nabire antara lain Radio Republik Indonesia (RRI) selama 3 (tiga) hari berturut – turut, Nabire.Net, dan media cetak PapuaPos Nabire Edisi Rabu, 24 Mai 2023; (Bukti 6 dan Bukti 7 : Informasi Media Cetak dan on-line,
Hasil Pleno Daftar Nama Calon Anggota MRP- Terlampir)

e. Bahwa setelah Hasil Pleno SAH Panitia Pemilihan MRP Provinsi Papua Tengah Periode 2023 – 2028 Kabupaten Nabire tersebut dipublikasikan, selanjutnya TANPA ADA PLENO BERIKUTNYA YANG DILAKUKAN ditingkat Wilayah Pemilihan Kabupaten Nabire, berkas
dengan Lampiran Daftar Nama – Nama Calon MRP Provinsi Papua Tengah YANG BERBEDA yang kemudian diantar dan diserahkan ke Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi dengan TIDAK DITANDA-TANGANI olch salah satu anggota Panitia Pemilihan MRP Provinsi Papua Tengah Unsur Perempuan dengan disertai NOTA KEBERATANNYA pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023, tentu hal ini telah menimbulkan berbagai asumsi bahwa apakash mekanisme pemilihan MRP-PT di tingkat Kabupaten Nabire telah berjalan sesusi mekanisme dan ketentuan yang berlaku 7. (Bukti 8: Nota Keberatan – Terlampir)

f. Dengan memperhatikan Ketentuan Uji Publik angka 2, bahwa berkenaan dengan ketentuan yang berlaku dan untuk menjaga Ketokohan Wakil Adat, Wakil Agama dan Wakil Perempuan, maka bersama ini dinyatakan Uji Publik nama — nama calon anggota MRP Propinsi Papua Tengah yang diajukan oleh Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi Papua Tengah untuk mendapat tanggapan mengenai Ketokohan Calon Anggota MRP Provinsi Papua Tengah tersebut di masyarakat.

Maka dengan ini kami nyatakan MENOLAK DENGAN TEGAS Daftar Nama-Nama Calon Tetap Anggota MRP Provinsi Papua Tengah Wakil Perempuan Wilayah Pemilihan Kabupaten Nabire dan Calon Terpilih Anggota MRP Provinsi Papua Tengah Wakil Perempuan Wilayah
Pemilihan Kabupaten Nabire; (Bukti 9 : Daftar Nama Lampiran Pengumuman – Terlampir)

g. Bahwa Organisasi Solidaritas Perempuan Papua (SPP) Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah sangat TAHU DENGAN BENAR siapa saja Tokoh Perempuan yang sclama ini telah melakukan aktifitas-aktifitas pemberdayaan dan keberpihakan terhadap kaum perempuan di Kabupaten Nabire dan kami tidak menemukan satupun figur tokoh perempuan tersebut dan ke-6 (enam) wakil perempuan wilayah pemilihan Kabupaten Nabire yang ada pada Daftar Lampiran Pengumuman Uji Publik ini, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf q Keputusan Panitia Pemilihan Provinsi Papua Tengah Nomor : 01/KPTS-PANPIL//2023 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan
Anggots Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Periode 2023 -2028; (Bukti 10 – Surat Keterangan Terdaftar , Terlampir)

Berdasarkan fakta-fakta diatas, maka yang menjadi tuntutan kami, sebagai berikut :

1. Bahwa Organisasi Solidaritas Perempuan Papua Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah sebagai Organisasi Perempuan Kultur yang TELAH TERDAFTAR RESMI PADA KANTOR KESBANGPOL KABUPATEN NABIRE PROVINSI PAPUA TENGAH, MENOLAK DENGAN TEGAS Daftar Nama-Nama Uji Publik Calon Tetap Anggota MRP Provins Papua Tengah Wakil Perempuan Wilayah Pemilthan Kabupaten Nabire dan Calon Terpilih Anggota MRP Provinsi Papua Tengah Wakil Perempuan Wilayah Pemilihan Kabupaten Nabire dan MEMINTA AGAR SEGERA HASIL PENETAPAN PANITIA PEMILIHAN CALON MRF PROVINSI PAPUA TENGAH DIKEMBALIKAN

2. Bahwa apabila yang menjadi Tuntutan kami tidak diakomodir maka kami selaku pihak yang dirugikan siap menempuh jalur hukum menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penyampaian kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Nabire, 30 Juni 2023

DEWAN PENGURUS DAERAH SOLIDARITAS PEREMPUAN PAPUA KABUPATEN NABIRE

MENGETAHUI

SOLIDARITAS PEREMPUAN PAPUA WILAYAH MEE -PAGO

Surat Lengkap Terlampir

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.