INFO NABIRE
Home » Blog » Ini SE Bupati Nabire tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid19

Ini SE Bupati Nabire tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid19

Ini SE Bupati Nabire tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid19
(Ini SE Bupati Nabire tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid19)

Nabire, Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si. mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang pada masa Pandemi Covid19 untuk kabupaten Nabire.

Maksud dan tujuan dikeluarkannya surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam daerah dan untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan Covid19.

Dalam surat edaran ini, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dari kabupaten Nabire dan masuk ke kabupaten Nabire dari daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

  • Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau Comorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19 ; atau

  • Pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

d. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.

Untuk isi lengkap surat edaran Bupati Nabire tentang ketentuan perjalanan orang pada masa Pandemi Covid19 untuk kabupaten Nabire, bisa didownload disini.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.