Ini Pernyataan Sikap LEMASA Timika Terkait Kasus Penembakan Di Deiyai
(Foto. Direktur Lemasa Timika, Odizeus Beanal)
Masyarakat Adat Papua di Meepago, 1 Agustus 2017 di Oneibo untuk kesekian kalinya menjadi korban dari kekerasan Negara melalui keberingasan oknum anggota Brimob dan oknum Kepolisian. Masyarakat adat Papua di Meepago, juga untuk kesekian kalinya telah menjadi korban akibat bisnis keamanan oknum aparat di Perusahaan Perusahaan.
Sudah kesekian kalinya masyarakat di Meepago dicurigai memiliki senjata dan rakyat biasa pun distigma OPM sehingga harus dihadapi dengan senjata. Untuk kesekian kalinya nyawa manusia Meepago di Papua ini diukur sama dengan harta benda yang dijaga atau dirusak akibat tidak adanya kepedulian orang dan badan yang datang untuk bekerja dan mengais rejeki di Kampung.
LEMASA Timika menilai kasus deiyai 1 agustus 2017, bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 dan oknum anggota Kepolisian telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Perkapolri tentang Implementasi HAM.
Dalam kasus Deiyai tgl 1 agt 2017, sudah ada korban yang tertembak dengan peluru tajam dan jelas pelakunya tak dapat dibantah lagi dan ini adalah sebuah pelanggaran HAM karena telah terjadi tindak kesewenang-wenangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka luka tembak adalah sebuah tindakan Pelanggaran Hukum dan HAM, LEMASA Timika menilai telah terjadi kekerasan negara oleh aparat negara dan alat negara dan pelanggaran HAM di Deiyai.
Kekerasan oleh aparat Negara ini telah melanggar, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dalam Pasal 30 memberikan jaminan hak atas rasa aman “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
Oleh karena itu, Lemasa Timika menilai, negara dan pemerintah melalui aparat Brimob tidak melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Oleh karena itu, Lemasa Timika mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Kapolda Papua segera turun melihat masalah dan menyelesaikan masalah di Deiyai dan mengumumkan nama pelaku serta mendorong proses hukum.
2. Pelaku harus diproses secara hukum di Pengadilan Umum atau HAM yang berlaku di NKRI dan ditingkat masyarakat kasus ini harus dibicarakan di Wakeitei secara terbuka disaksikan oleh masyarakat;
3. Bupati Deiyai, Paniai, Nabire, Deiyai, Dogiyai, Mimika dan Intan Jaya agar melarang semua perusahaan dan kontraktor untuk tidak menggunakan aparat keamanan sebagai bemper perusahaan.
Demikian pernyataan sikap Lemasa Timika, oleh Direktur Lemasa Timika, Odizeus Beanal.
[Nabire.Net]



Leave a Reply