INFO NABIRE
Home » Blog » Ini Hak Jawab Rektor USWIM Nabire Terhadap Pemberitaan Nabire.Net dengan Judul “Rektor USWIM Digugat”

Ini Hak Jawab Rektor USWIM Nabire Terhadap Pemberitaan Nabire.Net dengan Judul “Rektor USWIM Digugat”

Rektor Uswim Nabire, Drs. Petrus Izaach Suriapatty M.Si
(Rektor Uswim Nabire, Drs. Petrus Izaach Suriapatty M.Si)

Nabire, Setelah kami membaca dan memahami dengan baik, isi berita tersebut, yang jika dibaca oleh masyarakat umum yang tidak atau belum mempelajari dan memahami dengan baik  dasar aturan yang benar tentang proses pemilihan dan penetapan serta pelantikan Rektor pada Perguruan Tinggi Swasta, maka dapat memberikan interpretasi yang keliru dari masyarakat yang membaca berita tersebut, dimana seolah olah kami telah melanggar aturan dalam proses menjadi Rektor USWIM.

Untuk itu pada kesempatan ini perlu kami melakukan hak jawab terhadap isi pemberitaan Nabire.Net dengan judul “Rektor USWIM Nabire Digugat di Pengadilan Negeri Nabire, Ini Gugatannya“, dengan uraian sebagai berikut :

Bahwa memang benar Rektor USWIM (Dr. Drs. PETRUS IZAACH SURIPATTY, M.Si). adalah Rektor USWIM Periode 2021-2025, adalah Rektor USWIM yang telah melalui Proses Seleksi Pemilihan Rektor USWIM  oleh Tim Formatur dan Senat USWIM, berdasarkan Statuta USWIM Tahun 2020, dan telah diangkat dan dilantik Oleh Ketua Badan Pengurus Yayasan Wiyata Cenderawasih (YATASIH) Periode 2021-2026 yang Zah berdasarkan SK Dewan Pembina YATASIH Nomor : 001/SK-KET/YWC/VII/2021  Tanggal 14 Juli 2021 dan telah diakui secara Zah oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Hal ini dapat dibuktikan bahwa di bawah Kepemimpinan Rektor USWIM  (Dr. Drs. PETRUS IZAACH SURIPATTY, M.Si), tersebut USWIM secara Institusi dan 13 Program Studi yang ada telah dapat di Akreditasi baik Oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BANPT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dari Program Studi yang ada pada tahun 2022 saat ini. Juga Penomoran Ijazah dari lulusan USWIM diakui sah secara Nasional dalam Pangkalan data Perguruan Tinggi Dirjen DIKTI Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Bahwa sejak dilantik sebagai Rektor, telah 2 kali melaksanakan Wisuda yakni pada Bulan November 2021 mengadakan Wisuda angkatan XX sebanyak 422 Lulusan dan Wisuda Angkatan XXI tanggal 24 November 2022 sebanyak 443 orang lulusan atau Wisudawan.

Bahwa saat ini Rektor USWIM (Dr. Drs. PETRUS IZAACH SURIPATTY, M.Si) Digugat pada Pengadilan Negeri Nabire, dimana di dalam pemberitaan tersebut dinyatakan oleh Pengurus YATASIH 2016-2021 yakni  Drs. E.L. Sitorus, M.Si dan Didimus Mote, SH, M.Si (Plt) Rektor Uswim (kala itu), yang benar yang menggugat adalah : Pribadi dari kedua Orang tersebut, sebagai mantan Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus Yatasih Periode 2016-2021, karena Badan Pengurus YATASIH terdiri dari 5 Orang Anggota, dan periode pengurus Yayasan 2016-2021 telah berakhir pada tanggal 12 Juli 2021. Dan Pengangkatan Saudara Didimus Mote, SH, M.Si. sebagai Plt Rektor adalah tidak berdasarkan dan bertentangan dengan Anggaran Dasar yayasan dan Statuta USWIM.

Dimana Dasar gugatan dari kedua Oknum pribadi tersebut bersama Kuasa hukumnya adalah tentang :

  1. Rangkap Jabatan, yang didasarkan pada Surat Edaran Nomor : 3 Tahun 2021 dari Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Perlu kami tegaskan bahwa Isi Surat Edaran tersebut tidak dipahami secara utuh dan menyeluruh dari Pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya, dan hanya mengutif sebagian dari isi Surat edaran tersebut, demi  pembenaran dan kepentingan mereka. Sebab jika dibaca secara keseluruhan dari isi surat edaran tersebut pada poin terakhir menyatakan agar menyesuikan. Kata Menyesuaikan bukan berarti Otomatis dapat diberlakukan sebagai dasar aturan dalam Pemilihan dan Penetapan Rektor, apalagi pada Perguruan Tinggi Swasta. Perlu juga kami tegaskan beberapa hal terkait dengan Surat Edaran dan Rangkap Jabatan yang diatur dalam Anggaran Dasar Yatasih sesuai Akte Notaris Nomor 13 Tahun 2016 serta Statuta Uswim Tahun 2020 tersebut adalah sebagai berikut :

  • Surat Edaran, dalam Tata Urutan Perundang-undangan tidak termasuk sebagai Norma Hukum, yang otomatis dapat langsung diberlakukan.

  • Dalam Statuta USWIM Tahun 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saudara Drs. E.L. Sitorus , M.Si, yang kala itu adalah sebagai Ketua Badan Pengurus YATASIH, dalam Pasal 2 ayat 1, tidak tercantum Surat Edaran sebagai tata urutan peraturan peraturan di Universitas. Untuk seharusnya Saudara E. L. Sitorus, dan Didimus Mote, terlebih dahulu melakukan penyesuaian Surat Edaran tersebut ke dalam Statuta Uswim tahun 2020., karena dalam Statuta Uswim pasal pasal 37 ayat 1 yang mengatur bahwa  Dalam Universitas  Dilarang perangkapan Jabatan antar Pemimpin organisasi. dan ayat 2 mengatur bahwa Rektor dan Wakil rektor di larang merangkap : huruf a. Jabatan pada badan hukum lain., b. Jabatan pada lembaga pemerintah atau pemerintah daerah., dan c. Jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan universitas.

  • Jika surat Edaran Nomor 3 tersebut diberlakukan, maka Saudara E. L. Sitorus dan Didimus Mote, juga tidak bisa menjadi Ketua dan Sekretaris Yaysan, karena rangkab Jabatan sebagai Dosen.

  • Larangan rangkap jabatan berdasarkan Surat Edaran Nomor : 3 Tahun 2021 dari Direktort jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, maka jika mempertimbangkan Kondisi riil dari Pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, khususnya di tanah Papua, maka perlu dilakukan penyesuain untuk menghindari timbulnya dampak yang merugikan mahasiswa dan masyarakat, karena dalam Rapat antara Pemimpin Yayayan dan Pemimpin perguruan Tinggi Swasta  bersama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, Serta Dirjen Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, Surat Edaran tersebut belum dapat diterapkan secara utuh, dan perlu disesuaikan dengan kondisi dari Perguruan Tinggi dan Yayasan Pengelola dari Setiap Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Tanah Papua.

  • Bahwa Rektor USWIM (Dr. Drs. PETRUS IZAACH SURIPATTY, M.Si) juga sebagai Anggota Dewan Pembina Yatasih, perlu kami tegaskan bahwa dalam Anggaran dasar Yatasih Pasal 8 Ayat 3 hanya menyatakan “Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai Anggota Pengawas.

Jadi dari uraian tersebut bahwa kami selaku Rektor USWIM yang sah saat ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentang rangkap jabatan.

2. Masalah Periodesasi  Rektor USWIM (Dr. Drs. PETRUS IZAACH SURIPATTY, M.Si), yang menurut pemberitaan tersebut sudah 2 periode. Perlu kami jelaskan dan tegaskan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bahwa kami dipilih melalui proses seleksi pemilihan Rektor Uswim oleh Tim Formatur dan Senat USWIM dan ditetapkan sebagai  Rektor USWIM oleh Pengurus Yayasan Pengembangan Sumber Daya Timur Nusantara (YABANGSUDAMURA) adalah pada Tahun 2014. Namun Yayasan Tersebut tidak Memiliki Izin sebagai badan Penyelenggara USWIM dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sehingga pada bulan April tahun 2016, kami bersama Ketua Pe ngurus Yabangsudamura  diundang oleh Tim Biro Hukum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kejayapura untuk mendengar penjelasan tentang  Kondisi dan masalah Keabsahan Yayasan tersebut yang dapat membuat  USWIM terancam untuk ditutup.  Bahwa dalam pertemuan tersebut guna memperjuangkan masa depan Tiga Ribuan Anak Anak Bangsa Yang ada di USWIM, kami selaku Rektor ketika itu , mempertanyakan  kepada Tim tentang nasib dan masa depan Anak Anak Bangsa tersebut jika USWIM ditutup. Dan atas dukungan Bapak Koordinator KOPERTIS Wilayah XIV Papua dan Barat (Drs. PESTUS SIMBIAK, M.Pd). Akhirnya diputuskan bahwa USWIM diberi waktu 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan Status Yayasan sebagai Badan Penyelenggara USWIM dengan membentuk Yayasan Baru.

  • Pada Tanggal 13 Juni 2016 terbentuklah Yayasan Wiyata Cenderawasih sesuai Akte Notaris Nensi Simaremare, SH, MKn. Nomor : 13 tanggal 13 Juni Tahun 2016. Dan Yayasan tersebut telah Didaftarkan pada kementrian Hukum dan HAM RI , (Nomor AHU-0027551.AH.01.04.TAHUN 2016 Tanggal 16 Juni 2016)).

  • Melalui perjuangan yang panjang selama hampir 1 tahun yakni tepatnya pada tanggal 06 Juni 2017 YATASIH berhasil memperoleh Surat Keputusan sebagai Badan Penyelenggara USWIM dari Kementrian Riset teknologi dan Pendidikan Tinggi RI sesuai SK Nomor : 298/KPP/I/2017, tanggal 06 Juni 2017. Berdasarkan diktum pada Surat Keputusan ini, maka keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan USWIM harus menyesuaikan dengan keputusan tersebut. Termasuk secara Eksplisit keputusan tentang Keabsahan Pengangkatan dan Penetapan  Rektor USWIM,  oleh Pengurus Yatasih yang telah mendapatkan Izin sebagai Badan Penyelenggara USWIM dari Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI.

  • Berdasarkan SK Nomor : 298/KPP/I/2017, tanggal 06 Juni 2017, tersebut maka semua anggota dari Organ Yayasan Wiyata Cenderawasih secara musyawara mupakat mengusulkan kepada Badan Pengurus Yatasih untuk mengangkat Rektor USWIM (Drs. PETRUS IZAACH SURIPATTY, M.Si), sebagai Rektor USWIM. Dan terbitlah SK Nomor : 01/YWC/SK-REK/VII/2017, tanggal 4 Juli 2017, yang Mengangkat Drs. PETRUS IZAACH SURIPATTY, M.Si  sebagai Rektor USWIM Periode 2017-2021. SK tersebut ditandatangani oleh saudara Drs. E. L. Sitorus, M.Si., sebagai Ketua Yatasih Periode 2016-2021. Dan Didalam SK tersebut tidak ada diktum yang  mencantumkan periode Rektor sebagai Rektor USWIM periode yang ke dua.  Jadi jika saat ini saudara E. L. Sitorus dan Didimus Mote, beserta kuasa Hukumnya mempersoalkan dan meperkarakan kami sudah 2 periode adalah tidak tepat, karena sekali lagi pada saat mengangkat kami sebagai Rektor USWIM, sebagaimana SK tersebut di atas tidak mencantumkan periode ke 2 dan tidak mencabut SK dari Pengurus Yabangsudamura. Bahwa pemilihan, pengangkatan dan Penetapan kami sebagai Rektor Tahun 2014-2017 oleh Yayasan Yabangsudamura, belum sampai 4 Tahun baru 3 Tahun dan Yayasan Yabangsudamura adalah Yayasan yang tidak mempunyai Kewenangan dan tidak Zah sebagai Badan Penyelenggara USWIM, setelah SK Nomor : 298/KPP/I/2017, tanggal 06 Juni 2017. Berdasarkan Bukti SK tersebut Tim Formatur menilai kami belum 2 Periode sebagai Rektor USWIM.

Jadi dari uraian tersebut bahwa kami selaku Rektor USWIM yang sah saat ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentang rangkap jabatan dan belum 2 (dua) Periode sebagai Rektor USWIM. Pada kesempatan ini kami tidak membenarkan diri, tetapi kami mau memberikan informasi yang benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaaan Perguruan Tinggi Swasta dalam hal ini Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, dan pencerahan yang benar terhadap masyarakat umum sehingga tidak keliru dalam menyikapi kondisi tersebut.

Kami telah menyampaikan Jawaban dan Tanggapan kami serta bukti dan Saksi atas Gugatan tersebut dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Nabire.  Nanti Waktu dan Majelis Hakim pengadilan Negeri Nabire yang menilai dan memutuskan siapa yang benar karena Sidang Gugatan tersebut sudah sementara berlangsung  di Pengadilan Negeri Nabire.

Demikian yang dapat kami sampaikan kiranya jawaban kami ini dapat diterbitkan di Nabire.Net. Atasnya kami haturkan terima kasih.

Nabire, 29 November 2022

REKTOR USWIM

Dr. Drs. PETRUS IZAACH SURIPATTY, M.Si

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.