Ini Besaran Zakat Tahun 2020 Untuk Kabupaten Nabire

[Nabire.Net]
Nabire – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nabire telah menetapkan besaran Zakat di bulan Ramadhan 1441 H, tahun 2020, pada tanggal 15 Mei 2020.
Penetapan zakat tersebut berdasarkan surat edaran Baznas Nabire, Nomor : 029/A-03/BAZNAS-NABIRE/V/2020, tanggal 15 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, Baznas Nabire telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah sebagai berikut :
a. Zakat Fitrah :
-
Beras = 2.5 Kg per jiwa
-
Uang = Rp. 30.000 per jiwa apabila mengkonsumsi beras Bulog
-
Uang = Rp. 40.000 per jiwa apabila mengkonsumsi beras antar pulau
b. Fidyah
-
Uang = Rp. 35.000,- per orang per hari
Selain itu, pembayaran Zakat Fitrah, Maal, Fidyah, Infaq dan Shadaqah sudah dapat dibayarkan pada awal Ramadhan melalui para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap Masjid selambat-lambatnya 3 hari sebelum Hari Raya.
Bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) / Masjid yang belum menyerahkan Data Mustahiq paling lambat Minggu Pertama Ramadhan (Minggu,03 Mei 2020) sudah harus diserahkan ke BAZNAS Kabupaten Nabire
Kemudian untuk pengumpulan dan penerimaan Zakat dan lainnya akan dilaksanakan pada hari kamis 21 Mei 2020, mulai pukul 08.00 hingga selesai dipusatkan di Islamic Centre Masjid Agung Al Falah Nabire.
Sedangkan pengambilan zakat dan beras yang telah dihitung, akan dilaksanakan pada hari jumat 22 Mei 2020, mulai pukul 08.00 hingga selesai dipusatkan di Islamic Centre Masjid Agung Al Falah Nabire.
Zakat yang diterima sampai malam Hari Raya Idul Fitri dapat langsung disalurkan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap Masjid dan Laporannya tetap diserahkan pada BAZNAS Kabupaten Nabire.
Bagi Lembaga/Perorangan/Yayasan yang mengumpulkan Zakat harus menyerahkan ke BAZNAS Kabupaten Nabire karena yang berhak menyalurkan adalah BAZNAS Kabupaten Nabire/UPZ yang sudah ada legalitasnya yang sah.
[Nabire.Net]


Leave a Reply