Gugatan Decky Kayame Kepada Mendagri, Kandas Di PTUN Jakarta

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Hendro Puspito, mengandaskan gugatan Decky Kayame, calon Bupati Nabire, yang kalah dalam pemilihan Kepala Daerah serentak yang dilakukan pada 9 Desember 2015 lalu pada tahap pemeriksaan persiapan (administrasi) alias proses dismissal.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menurut hakim, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara Nomor 108/G/2016/ PTUN JAKARTA karena pokok gugatan tidak termasuk dalam kewenangan absolut PTUN.

Decky menggugat SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-818 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Nabire Provinsi Papua dan SK Mendagri Nomor 132.91-819 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Nabire.

Kuasa hukum Decky, Jou Hasiym, menyatakan penerbitan SK Mendagri mengangkat Bupati dan Wakil Bupati dinilainya tidak tepat. Menurut Jou, Mendagri mengetahui bahwa terdapat kecurangan dalam proses Pilkada sehingga SK Mendagri menjadi cacat hukum.

“Seharusnya hakim berani membuat terobosan hukum untuk menggali perkara itu sehingga bisa mencapai rasa keadilan,” kata Jou kepada wartawan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulau Gebang, Selasa (24/5).

Namun, karena hakim mendismissalkan gugatannya, Jou selaku kuasa hukum menyatakan melakukan upaya hukum dengan mengajukan perlawanan. “Kami melawan,”ujarnya.

Dia menjelaskan langkah pengajuan gugatan tersebut, karena ia menduga ada pelanggaran dalam rangkaian pilkada. Dengan alasan itu sangat dimungkinkan Mendagri menunda penerbitan SK pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara itu, Biro Hukum Mendagri yang diwakili Santoso Tuji Utomo menyatakan putusan hakim TUN sudah tepat dengan mendismissal kasus ini. Alasannya jelas karena perkara tersebut bukan menjadi kewenangan hakim PTUN.

“Tepat, TUN tidak berwenang memeriksa perkara ini sehingga hakim mendismissal,” ujar Santoso.

Terkait dengan upaya hukum penggugat untuk mengajukan perlawanan atas putusan hakim tersebut, Santoso tak mempermasalahkan. “Silakan saja, itu hak mereka untuk melakukan upaya hukum lainnya,” tuturnya.

(Gres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *