INFO NABIRE
Home » Blog » ESDM Papua Tengah Tegaskan Tambang Emas Kapiraya Ilegal

ESDM Papua Tengah Tegaskan Tambang Emas Kapiraya Ilegal

Nabire, 9 Januari 2026 – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Fretz James Borai, menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas di wilayah Kapiraya yang belakangan memicu konflik sosial masih berstatus 100 persen ilegal.

Hal tersebut disampaikan James menanggapi klaim sebagian masyarakat yang menyebut wilayah Kapiraya sebagai pertambangan rakyat. Padahal, hingga saat ini belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Wilayah itu sebenarnya bukan pertambangan rakyat, namun masyarakat sudah terlanjur menyatakan sebagai pertambangan rakyat. Padahal sampai sekarang belum ada izin resmi,” tegas James, dilansir Nabire.Net dari Papuaglobalnews.

James menjelaskan, suatu wilayah baru dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) apabila telah mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Prosesnya pun harus melalui tahapan yang jelas dan berjenjang.

Menurutnya, penetapan WPR diawali dengan rekomendasi dari bupati setempat, kemudian diusulkan oleh Gubernur Papua Tengah untuk diteruskan kepada Menteri ESDM. Tanpa penetapan tersebut, izin pertambangan tidak dapat diterbitkan.

“Yang berhak menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat adalah Menteri ESDM, bukan gubernur atau bupati. Dan izin pertambangan tidak bisa terbit jika belum ada penetapan WPR,” jelasnya.

Dengan demikian, James menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan emas di Kapiraya saat ini melanggar hukum. Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan apabila masih ditemukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

“Setahu saya, sejak kasus di Kapiraya mencuat, aktivitas penambangan sudah berhenti. Kalau masih ada yang berani menggali, polisi wajib menangkap dan memproses secara hukum karena jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku guna menghindari konflik serta dampak lingkungan yang merugikan.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.