Dua Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Nabire

Nabire – Dua orang pengedar sabu berhasil diringkus oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Nabire, di kelurahan Girimulyo, Nabire, selasa sore (07/01).
Hal itu dibenarkan Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba Iptu Agus Suprayitno, sesuai rilis dari Humas Polres Nabire. Kedua pelaku yang diringkus berinisial IT (28) seorang perempuan dan I (25) laki-laki.
“Ya benar, sekitar pukul 16.00 wit Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya tindak pidana penyalahgunaan yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh pelaku IT,” kata Kasat Res Narkoba.
Atas informasi tersebut kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus melakukan Penangkapan dan Pemeriksaan terhadap IT di Kelurahan Girimulyo.
“Kami temukan 1 Paket/Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam gantungan kunci,” ujar Kasat.
Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan interogasi kepada IT yang mana mendapatkan sabu tersebut dari I. Kemudian pada pukul 18.00 wit melakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah Kontrakan I bertempat di Jalan Ujung Pandang, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire.
“Dan ditemukan Sabu sebanyak 10 Paket/Bungkus kecil di dalam sarung kaca mata warna Pink bertuliskan R yang disimpan di dalam Lemari kamar I,” ungkap Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan milik IT :
1 Paket/Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu.
1 Buah Gantungan Kunci berwarna Hitam bertuliskan Yamaha.
1 Lembar Tisu berwarna Putih.
1 Buah Handphone Merk Xiaomi Type A1 Warna Hitam.
1 Buah Sim Card Telkomsel dengan nomor kartu 6210039982097013.
Sedangkan barang bukti milik pelaku I :
10 Paket/Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu.
2 Lembar Tisu warna Putih.
1 Buah Sarung Kaca Mata warna Pink bertuliskan Yamaha.
1 Buah Plastik Bening ukuran Sedang.
1 (satu) Buah HP Samsung Type A5 warna Hitam Gold.
1 Buah Sim Card Telkomsel.
“Saat ini kedua pelaku IT dan I beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Nabire dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Res Narkoba,” terang Kasat.
“Kedua pelaku di jerat dengan Primer pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) kurungan penjara 4 tahun,” tutup Kasat Narkoba Iptu Agus lewat pesan singkatnya.
[Nabire.Net/Humas Polres/E.L]


Cevin
pengedar ganja lebih banyak lagi bang.
Orlando
Biar jadi pelajaran.
🙏💪