INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Disperindag Mimika Sosialisasikan Penggunaan Timbangan Sah bagi Pedagang Ikan di Pasar Sentral Timika

Disperindag Mimika Sosialisasikan Penggunaan Timbangan Sah bagi Pedagang Ikan di Pasar Sentral Timika

Mimika, 25 Oktober 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen menggelar sosialisasi penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) kepada para pedagang ikan di Pasar Sentral Timika, Jumat (24/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pedagang dalam menggunakan timbangan bertanda tera sah, guna memastikan transaksi jual beli berlangsung adil, jujur, dan transparan. Sosialisasi dihadiri para agen ikan serta Kapospol Pasar Sentral Timika, Aiptu Donni Albert Wayoi.

Plt Kepala Seksi Metrologi, Juliani, ST, MT, menegaskan bahwa setiap timbangan yang digunakan dalam kegiatan jual beli wajib ditera atau tera ulang agar hasil penimbangan benar sesuai standar.

“Artinya, timbangan tersebut kita uji apakah 1 kilogram yang ditunjukkan benar 1 kilogram. Setelah diuji, kita segel dan beri stiker, barulah timbangan sah digunakan dalam jual beli,” jelas Juliani.

Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan untuk menjamin kebenaran timbangan yang digunakan pedagang sekaligus melindungi konsumen agar memperoleh barang dengan takaran tepat.

“Kami ingin mengubah persepsi masyarakat bahwa berbelanja di Pasar Sentral Timika timbangannya pas dan terpercaya,” ujarnya.

Juliani juga menegaskan bahwa timbangan yang tidak lengkap atau dalam kondisi “telanjang” akan disita, dan pedagang yang menggunakan timbangan tidak bertanda tera sah dapat dikenai sanksi hukum hingga 1 tahun penjara atau denda sesuai peraturan yang berlaku.

Selain tera dan tera ulang, Seksi Metrologi Disperindag Mimika juga menyediakan pos ukur ulang di dalam pasar agar masyarakat bisa menimbang kembali barang belanjaannya bila ragu terhadap hasil timbangan.

Kepala Pasar Sentral Timika, Mathius Way, mengungkapkan bahwa masih banyak pedagang memiliki lebih dari satu timbangan dan tidak semuanya telah ditera. Melalui kegiatan ini, pihak Disperindag berharap seluruh pedagang semakin sadar akan pentingnya penggunaan alat ukur yang sah demi menciptakan transaksi yang jujur dan melindungi konsumen.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.