Dispendukcapil Nabire Gelar Pemutihan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Terbitan 2011-2013
Pemerintah kabupaten Nabire melalui Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire, melaksanakan kegiatan pemutihan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, terbitan tahun 2011 s/d 2013.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Bupati Nabire Nomor 474/2000/SET tentang Pemutihan Dokumen Akta Pencatatan Sipil.
Maksud dan tujuan kegiatan pemutihan Kutipan Akta Pencatatan Sipil tersebut dalam rangka keabsahan/legalitas kutipan akta-akta pencatatan sipil seperti Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian, serta peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak berusia 0-18 tahun, tahun 2017, guna penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 5-16 tahun, berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Mendagri No 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran.
Bupati Nabire meminta para Kepala Distrik, Lurah dan Kepala Kampung untuk menginformasikan hal ini kepada warga agar menyerahkan dokumen berupa :
-
Kutipan Akta Catatan Sipil (Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian) yang asli
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen tersebut diserahkan kepada Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk selanjutnya diperbaharui.
[Nabire.Net]




Leave a Reply