Bupati Nabire Resmi Luncurkan Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Hari Lingkungan Hidup 2025

Nabire, 17 Juni 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025 yang mengusung tema “Hentikan Polusi Plastik”, Pemerintah Kabupaten Nabire resmi meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Nabire, Selasa (17/6/2025).
Bupati Nabire menegaskan bahwa penerapan Perda ini akan dimulai dari lingkungan pasar dan tempat usaha. “Semua pelaku usaha wajib berjualan tanpa plastik. Mari kita manfaatkan noken yang dijual oleh mama-mama Papua dan kantong ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali,” ujarnya.
Ia menambahkan, Nabire sebagai kota tertua di Provinsi Papua Tengah memiliki warisan sejarah dan budaya yang harus dijaga. “Kita telah menikmati karya orang tua kita, maka karya kita hari ini harus bisa dinikmati oleh anak cucu kita. Menjaga kebersihan dan keamanan kota ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh warga untuk turut serta dalam pelestarian lingkungan dengan cara menanam pohon di halaman rumah dan mengelola sampah dengan tertib. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari kontribusi nyata dalam membangun Nabire yang bersih dan lestari.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengurangi polusi plastik semakin meningkat, serta mendorong perubahan perilaku menuju gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]




Leave a Reply