INFO NABIRE
Home » Blog » Bupati Nabire Mesak Magai Tegas Larang Pemungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Daerah

Bupati Nabire Mesak Magai Tegas Larang Pemungutan Liar di Lingkungan Pemerintah Daerah

Nabire, 17 Oktober 2025 – Bupati Nabire, Mesak Magai, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pemungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.

Larangan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 100.7.4.2/1688/SET, yang ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Nabire, tertanggal 15 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Bupati meminta agar seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Nabire tidak melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap bentuk pungli akan diproses secara hukum apabila ditemukan di kemudian hari.

“Dalam melaksanakan pekerjaan atau pelayanan kepada masyarakat, dilarang keras melakukan pemungutan liar. Apabila di kemudian hari ada ditemukan, maka akan diproses secara hukum,” tegas Bupati Mesak Magai dalam surat edaran tersebut.

Bupati juga mengingatkan bahwa surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh aparatur pemerintah daerah. Ia berharap kerja sama semua pihak untuk memastikan pelayanan publik di Nabire berjalan bersih, transparan, dan bebas pungli.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nabire untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.