Bupati Nabire dan Kepala BKPSDM Nabire Tak Hadiri Sidang Gugatan Honorer K2

Nabire, Pengadilan Negeri Nabire hari ini melaksanakan Sidang Perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Nab, Kamis pagi (30/03/2023) Pukul 11.10 WIT.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pihak yang hadir tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gerson Hukubun, S.H., didampingi 2 Hakim Anggota I Gede Parama Iswara, S.H., dan I Putu Gede Yoga Pramana, S.H.
Hadir dalam persidangan ini, Kuasa Hukum Asosiasi Tenaga Honorer K2, Ishak Ronsumbre, S.H. Hadir juga perwakilan BKN Provinsi Papua.
Namun dalam persidangan ini, tergugat lainnya diantaranya Bupati Nabire, Kepala BKPSDM Nabire, Kepala BKD Provinsi Papua, dan Kementerian PAN RB, tidak hadir.
Saat diwawancarai, Kuasa Hukum Honorer K2 Nabire, Ishak Ronsumbre, S.H, menjelaskan, Bupati Nabire dan Kepala BKPSDM Nabire tidak menghadiri persidangan tanpa ada pemberitahuan yang jelas.
Karena pihak tergugat tidak hadir maka sidang ditunda, dan persidangan akan dilanjutkan tanggal 17 April 2023 mendatang.
“Harapan kami dari para honorer yang mengajukan gugatan, agar para tergugat ini dapat menghadiri sidang berikutnya, sehingga apa yang menjadi gugatan dan permohonan dari para teman-teman honorer ini bisa didengarkan dan bisa terakomodir dengan baik dalam persidangan ini”, harap Ishak Ronsumbre.
Lanjut dikatakan Ishak Ronsumbre, Nabire membutuhkan pemimpin-pemimpin yang bisa bertanggung jawab dan memperjuangkan hak-hak rakyat, tidak memanipulasi dan memperjualbelikan hak mereka sehingga masyarakat pencari keadilan itu haknya dapat diberikan. Kalau pemimpin tidak bisa seperti ini, maka Nabire membutuhkan pemimpin yang baru.
Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Rudi Setyawan, S.H, saat dimintai keterangannya oleh Nabire.Net menjelaskan, di sidang pertama ini ada beberapa pihak yang belum bisa hadir. Oleh karena itu Majelis Hakim menunda sidang dan berikutnya akan memanggil pihak yang belum bisa hadir untuk menghadiri sidang kedua.
Ketika ditanyakan jika di sidang kedua nanti, para tergugat yang tidak hadir di sidang pertama tidak hadir kembali, Rudi Setyawan mengatakan, jika dua kali dipanggil berturut-turut tidak hadir maka sidang tetap dilanjutkan. Namun jika Majelis Hakim mempertimbangkan untuk memanggil satu kali lagi maka dibolehkan, tetapi minimal harus dua kali panggilan.
Sidang sendiri berakhir dengan aman dan lancar.
[Nabire.Net]



Leave a Reply