Bupati Dogiyai Kembali Tegaskan Bahwa Penjualan & Konsumsi Miras Harus Diberantas Di Dogiyai
Guna menekan dan memberantas penjualan dan komsumsi minuman keras di kabupaten Dogiyai, Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa S.IP kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada penjualan miras dan konsumsi miras di wilayah kepemimpinannya.
Dikatakan orang nomor satu di Dogiyai itu, bahwa alasan dirinya melarang keras peredaran penjualan miras serta konsumsi miras di wilayahnya bukan tanpa alasan. Karena miras selain dilarang oleh agama juga dapat merusak kesehatan serta dapat menjadi sumber permasalahan.
Dikatakan Dumupa, walau dianggap otoriter dalam soal ini, tapi dirinya melakukan ini untuk kebaikan warga Dogiyai sendiri, dan kedepannya pihaknya akan terus merazia para penjual miras dan warga yang mengkonsumsi miras.
Selain itu, Yakobus Dumupa juga melarang jajarannya yakni para ASN agar jangan coba-coba mengkonsumsi miras. Dumupa juga melarang aparat TNI dan Polri untuk membackup para penjual minuman keras.
Untuk mempertegas aturan ini, pemerintah kabupaten Dogiyai tengah menyiapkan rancangan Perda tentang pelarangan miras di Dogiyai serta saksi dan tindakan kepada para penjual miras atau warga yang mengkonsumsi miras.
“Syukur kepada Tuhan, dalam kurun waktu hampir empat bulan ini (Januari-April) tingkat penjualan dan konsumsi minuman keras di Kabupaten Dogiyai mulai menurun. Kesadaran semua pihak mengenai berbahayanya minuman keras (baik penjualan maupun konsumsi sekarang mulai muncul,” kata Dumupa.
Walaupun ada perubahan, tapi Dumupa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lengah dan terus berupaya agar penjualan dan konsumsi miras di Dogiyai benar-benar tidak ada.
“Dengan memohon pertolongan dari Tuhan, disertai dengan niat baik kita untuk membangun rakyat Indonesia di Kabupaten Dogiyai, kita harus dan terus membasmi minumas keras dari Kabupaten Dogiyai. Jika Tuhan menghendakinya, tidak ada yang tidak mungkin,” jelasnya.
Sementara itu di tempat berbeda, Ketua Solidaritas Rakyat Papua Peduli Budaya Mee di Dogiyai, Benediktus Goo mengatakan bahwa Pemuda Dogiyai sejak 2014 lalu telah banyak melakukan aksi untuk memberantas miras dan penyakit masyarakat, diantaranya melalui demo damai, memberikan surat edaran ke gereja-gereja dan melakukan tindakan nyata seperti mensosialisasikan bahaya miras.
“Sosialisasi yang dilakukan kepada beberapa kampung saat itu berjalan lancar walau terkendala dengan Komsumennya, begitu pun demontrasi damai yang kami jalankan ke DPRD Dogiyai untuk tetapkan Peratuan Daerah walau hasilnya tak pernah kunjung datang hingga kini dan tindakan nyata para Pemuda saat itu kita sudah lihat Waktu itu 2014-2016 Kampung Mauwa dibawah pimpinan Diakon Markus Auwe dan almarhum Marinus Agapa, Di Distrik Kamuu Utara dibawah pimpinan Kepala Distrik Kamuu Utara Bapak Jagoan Nason Pigai, Kampung Ekemanida, Kampung Ikebo, Kampung Kimupugi, dll saat itu,” jelasnya.
Goo menambahkan bahwa Pemuda Dogiyai yang tadinya memakai nama Komunitas Pejalan Kaki itu bersepakat nama Solidaritasnya berganti menjadi Solidaritas Rakyat Peduli Budaya Mee.
Sejumlah aksi yang dilakukan pihaknya yaitu Penolakaan Produksi, Distribusi dan Komsumsi Minuman Keras Beralkohol dan Oplosan serta Penyakit Sosial di Dogiyai pada 16 Januari 2016. Aksi lanjutan kedua 29 Mei 2016. Aksi lanjutan ketiga pada 3 Agustus 2016, Masih lagi aksi lanjutan keempat 8 Agustus 2016. Terus berlanjut lagi aksi lanjutan kelima 3 Februari 2017. Aksi lanjutan keenam pada 28 Februari 2017. Aksi ketujuh pada Tanggal 8 Januari 2018 yang bertepatan dengan hari pertama kerja Bupati Dogiyai. Dan aksi lanjutan kedelapan pada Sidang Perubahan APBD Dogiyai tahun anggaran 2018.
“Alam dan masyarakat Dogiyai telah mencatat dalam lembaran sejarah Dogiyai bahwa sepanjang 8 kali aksi damai tentang Minuman Keras Beralkohol dan Oplosan serta Penyakit Sosial itu tidak pernah ada DPRD Dogiyai di Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai yang ada hanya 3 Orang Dewan dan tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai sama sekali tidak ada. Walaupun demikian massa aksi selalu melakukan aksinya dengan damai tanpa ada pengrusakan, pembakaran, dan tindakan anarkis lainnya, tetapi bersyukur bahwa pada aksi lanjutan ketujuh barulah ada tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai oleh Bupati Dogiyai yang menanggapi bahwa akan diperdakan. Jawaban itu masih ditunggu pemuda dan masyarakat Dogiyai sampai Sidang Perubahan Tahun Anggaran 2018,” ungkap Goo Bendiktus.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Kamapi, Germanus Goo mengatakan, kita harus berhenti mengharapkan Pemerintah Daerah, kita harus berhenti mengharapkan Gereja, kita harus berhenti mengharapkan orang lain. kesadaran akan budaya luar harus lahir dari diri kita sendiri. Setiap Kampung mesti membangun sebuah kesadaran, pendidikan keluarga sejak dini harus terbangun disana, keluarga dan Kampung segera menjadikan isu trend yang harus dibahas dalam Musyawarah Kampung.
“Untuk itu, Pemuda Dogiyai berpesan bahwa masalah Minuman Keras Beralkohol dan Oplosan serta Penyakit Sosial adalah masalah kita bersama demi membangun Kabupaten Dogiyai yang kita cintai ini menuju Dogiyai aman dan bahagia,”tutupnya.
[Nabire.Net/Yuaiya.Goo]



Leave a Reply