INFO NABIRE
Home » Blog » Baznas Nabire Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Uang Mulai Rp40 Ribu per Jiwa

Baznas Nabire Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Uang Mulai Rp40 Ribu per Jiwa

Nabire, 24 Januari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nabire secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026 dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) UPZ yang digelar pada 24 Januari 2026 / 5 Sya’ban 1447 H di Gedung Islamic Center Nabire.

Penetapan tersebut dilakukan bersama MUI, ICMI, dan DMI Kabupaten Nabire sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam pengelolaan zakat yang sesuai syariat Islam dan kebutuhan masyarakat.

Adapun besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Beras: 2,5 kilogram per jiwa

  • Uang:

    • Rp40.000 per jiwa (beras Dolog)

    • Rp50.000 per jiwa (beras antar pulau)

Sementara untuk Fidyah ditetapkan:

  • Rp45.000 per orang per hari bagi mustahik zakat

  • Rp60.000 per orang per hari bagi muzakki zakat

Selain penetapan zakat, Baznas Nabire juga memaparkan laporan penghimpunan dan penyaluran zakat tahun 2025. Wakil Ketua III Baznas Nabire Bidang Keuangan dan Pelaporan, Ir. Wahyu Budi Santoso, M.M., menyampaikan bahwa total penghimpunan zakat tahun 2025 mencapai Rp2,03 miliar, dengan penyaluran sebesar Rp1,99 miliar.

Dana zakat tersebut disalurkan melalui berbagai program, di antaranya Rumah Layak Huni Baznas, bantuan pendidikan dan beasiswa, bantuan kesehatan, pemberdayaan ekonomi mustahik, serta program dakwah dan advokasi.

Materi fiqih zakat juga disampaikan oleh MUI Kabupaten Nabire, yang menekankan pentingnya pemahaman perbedaan pandangan ulama empat mazhab, serta kriteria asnaf penerima zakat berdasarkan QS At-Taubah ayat 60 dan 103.

Menutup kegiatan, Ketua Baznas Nabire H. Soleman Letsoin mengimbau seluruh UPZ agar menerapkan hasil keputusan raker serta menyetorkan dana infak, sedekah, dan zakat maal tepat waktu guna mendukung program kerja Baznas Nabire tahun 2026.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.