INFO PAPUA
Home » Blog » Aparat Polsek Pelabuhan Laut Jayapura Amankan Pembawa Ganja 1 Kg

Aparat Polsek Pelabuhan Laut Jayapura Amankan Pembawa Ganja 1 Kg

(Dok.Humas Polda Papua)

Kepolisian Sektor Pelabuhan Laut Jayapura, berhasil menangkap pemilik narkotika jenis ganja sebesar 1 Kg atas nama Engel Karubaba (41), warga Dok IX Pantai Distrik Jayapura Utara, pada hari senin (12/11), bertempat di dermaga baru pelabuhan laut Jayapura.

Berdasarkan release keterangan dari Bidang Humas Polda Papua, Engel diciduk senin sore sekitar pukul 17.15 Wit, di tangga naik Kapal KM Ciremai. Pelaku yang diduga anggota TKBM Pelabuhan Jayapura tersebut, diamankan personil saat hendak naik ke Kapal membawa tas. Ketika isi tas yang dibawa pelaku digeledah, petugas menemukan ganja kering yang dikemas dalam plasti berwarna hitam, dililit dengan kelambu nyamuk berwarna putih.

Selanjutnya buruh TKBM yang diduga pelaku tersebut diamankan di Mapolsek KPL Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan bahwa tas yang berisikan daun ganja kering yang dibawanya tersebut didapat dari buruh luar atas nama Yopi Fonataba untuk dibawa keatas kapal yang berada di Dek V KM. Ciremai.

Kemudian pada pukul 19.15 Wit, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Jayapura Kota guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

[Nabire.Net]



Post Related

Leave a Reply

  • diah
    14 November, 2018 12:49 at 12:49

    Hukuman mati itu klu satu kilo

Your email address will not be published.