Angkatan Muda Kemah Injil (AMKI) Klasis Tigi Barat Minta Pemerintah Deiyai Seriusi Pergub Larangan Miras
Peraturan Daerah Gubernur Papua tentang larangan penjualan dan peredaran miras, masih belum sepenuhnya dilaksanakan di sebagian besar kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Angkatan Muda Kemah Injil (AMKI) Klasis Tigi Barat, Yance Pekei, sabtu 27 mei 2017.
Yance mengatakan, saat ini di kabupaten Deiyai, masih banyak oknum yang menjual dan mengedarkan miras, akibatnya banyak kaum muda yang menjadi korban minuman beralkohol tersebut.
Selain itu menurut Yance, ada banyak dampak negatif yang terjadi setelah mengkonsumsi miras, yakni kekerasan dalam rumah tangga, kematian, generasi muda yang terancam, keluarga, masa depan, dan lain sebagainya.
Yance Pekei berharap pemerintah kabupaten Deiyai bisa sungguh-sungguh melaksanakan peraturan Gubernur Papua terkait pelarangan dan peredaran miras tersebut, karena apa yang dilakukan Gubernur sudah baik dan bertujuan untuk menyelamatkan manusia sebagai ciptaan Tuhan.
Yance menambahkan, sebagai pihak gereja, dirinya sangat prhatin dengan SDM di kabupaten Deiyai yang sedang terjebak dalam bahaya miras, oleh karena itu dirinya mengharapkan pemerintah Deiyai dan kabupaten/kota lainnya di Papua untuk serius menjalanka peraturan Gubernur Papua.
[Nabire.Net]



Awidaibo Edowai
Anak-anak muda Deiyai satukan barisan supaya segera desak kepada Pemerintah dan DPRD Deiyai sebagai pihak yang berwewenang untuk membuat, merumuskan dan menetapkan sebagai Perdasus mengenai Pelarangan terhadap pengedaran, pengkomsi Minuman Beralkohol dan bandar togel di lingkungan Kabupaten Deiyai.
Apakah Pemerintah dan DPRD Deiyai sudah bertindaklanjuti Perdasus Gubernur Provinsi Papua mengenai pelarangan peredaran, pengkonsumsi miras dan togel di Kabupaten?
Kalau sudah bertindaklanujuti kapan sidang penetapan perdasus tersebut?
Bila belum merancang,membuat dan merumuskan serta belum menetapkan, kapan akan membuatnya????
Semoga ada perubahan di Deiyai.