Tersangka Pembunuh Danramil Aradide adalah DPO Polres Nabire Kasus Jambret dan Curanmor

Mimika – Anan Nawipa, satu dari tujuh tersangka pembunuhan Danramil Aradide, diketahui adalah DPO Polres Nabire yang terlibat dalam kasus penjambretan dan curanmor.
Hal itu disampaikan Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., dalam jumpa pers di Mimika, Minggu (12/05/2024).
“Informasi dari Polres Nabire, tersangka yang kita amankan terlibat yang pertama adalah 2 tkp penjambretan, kemudian 12 tkp curanmor,” kata Faizal Ramadhani.
Dari tangan Anan Nawipa, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban Danramil Aradide yang dibawa tersangka. Dari ponsel tersebut, didapat foto-foto kiriman dari tersangka lainnya yang dikirim ke ponsel korban yang sudah dikuasai oleh Anan Nawipa.
(Baca Juga : Tiba di Timika, KKB Pembunuh Danramil Aradide Mengakui Hal Ini)
Saat ini, pihak kepolisian sudah mengenali lima dari enam tersangka yang belum ditangkap. “Sementara ini sudah lima orang yang dikenali, untuk pendalaman masih dalam tahap penyelidikan selanjutnya,” kata Kaops Damai Cartenz.
(Baca Juga : Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Paniai)
Anan Nawipa dijerat Primer Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.(*)
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar