Tiba di Timika, KKB Pembunuh Danramil Aradide Mengakui Hal Ini

Timika, 12 Mei 2024 – Pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, tersangka atas pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, yakni Anan Nawipa, dievakuasi ke personel Satgas Damai Cartenz dari Nabire menuju Posko Timika.
Keberhasilan penangkapan Anan Nawipa dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 10.40 WIT. Tersangka ditangkap saat membawa kabur telepon genggam milik korban, yang merupakan bukti krusial dalam kasus pembunuhan tersebut.
(Baca Juga : Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Paniai)

Anan Nawipa, yang merupakan anggota kelompok bersenjata (KKB) pimpinan OSEA SATU BOMA, telah mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide. Berikut adalah identitas lengkap dari pelaku pembunuhan tersebut:
1. Osea Satu Boma
2. Jemi alias Yegetaka Degei
3, Yakob Bonai alias Bonai Bon
4, Yakobus Nawipa
5, Kleibou Nawipa
6, Anan Nawipa
7. UKM
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa Anan Nawipa tidak hanya terlibat dalam kasus pembunuhan, tetapi juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nabire atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) sebanyak 12 kasus dan penjambretan sebanyak 2 kasus. Meskipun sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Nabire, Anan Nawipa berhasil melarikan diri.
“Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor. Dia juga merupakan anggota KKB yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide. Perannya dalam kasus ini masih akan didalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika,” ungkap Kepala Operasi.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, menegaskan bahwa Anan Nawipa memiliki hubungan dekat dengan korban, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, karena sering mendapatkan bantuan sembako dari korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide.
“Sayangnya, meskipun dekat dengan korban, pelaku telah mengakui perbuatan terkutuknya. Dia juga membantah pernyataan yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda, bahwa korban pernah membagikan racun kepada masyarakat,” kata Bayu.
Anan Nawipa dijerat Primer Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.
Dengan penangkapan Anan Nawipa, diharapkan kasus pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide dapat terungkap lebih lanjut, memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan menegaskan penegakan hukum di Papua. Satgas Damai Cartenz berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan ketertiban di wilayah tersebut.(*)
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar