INFO PAPUA
Home » Blog » 22 Jaksa Senior Akan Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

22 Jaksa Senior Akan Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Pelanggaran HAM Paniai
(Menkopolhukam tegaskan, 22 Jaksa senior akan tangani kasus pelanggaran HAM berat di Paniai

Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim Jaksa yang terdiri dari 22 Jaksa senior untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo saat berpidato pada peringatan HAM sedunia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, yang terjadi pada 7 Desember 2014 lalu.

Saat ini, lanjut Mahfud, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan.

Dari 13 kasus, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan 4 kasus terjadi setelah 2000. Termasuk kasus Paniai, Papua.

Mahfud menambahkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.

Menurut dia, jenis pengadilan tersebut dibentuk atas usulan dari DPR.

“Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya UU Nomor 26 diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya,” jelasnya.

“Nah, ini kami mulai dari yang 4, yang terjadi setelah 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai,” kata Mahfud menambahkan.

[Nabire.Net/Antara]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.