Tingkatkan Disiplin ASN, Pemkab Dogiyai Akan Fungsikan Absen Sidik Jari & Denda 50 Ribu Per Hari Bagi ASN Yang Tidak Masuk Kerja
Kehadiran aparatur spil negara menjadi salah satu tolak ukur pelayanan kepada masyarakat selama ini, khususnya di kabupaten Dogiyai.
Terkait hal itu, pemerintah kabupaten Dogiyai akan terus fokus untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN, salah satunya melalui penerapan absensi elektronik sidik jari (Finger Print) di lingkungan pemerintah kabupaten Dogiyai,
Hal ini sesuai penegasan dari Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa S.IP saat menggelar apel gabungan dan juga rapat koordinasi dengan para ASN di lingkungan pemerintahan kabupaten Dogiyai belum lama ini.
Seperti diketahui, selama ini absensi di lingkungan pemerintah kabupaten Dogiyai masih menggunakan cara konvensional yaitu dengan absensi manual dengan ditulis di buku. Namun hal itu dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan jaman, dan tertinggal dari kabupaten lainnya di Papua.
Untuk itu, pemerintah kabupaten Dogiyai merasa perlu untuk memperkenalkan sekaligus mengimplementasikan penggunaan absensi sidik jari kepada ASN-nya.
Guna memperkenalkan sistem absensi baru tersebut, maka telah dilaksanakan juga Bimbingan Teknis pengelolaan absensi elektronik sidik jari di Kantor Bupati Dogiyai.
Dikatakan Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa S.IP, jika mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka setiap PNS harus mampu meningkatkan disiplin kerja secara pribadi, sebab peningkatan disiplin secara pribadi akan berdampak pada disiplin organisasi. Dan disiplin tersebut akan mempercepat peningkatan pelayanan tepat waktu dan mewujudkan visi dan misi “Dogiyai Bahagia” menuju (Dogiyai Dou Enaa) untuk kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik serta pemberdayaan ASN.
Maka itu, dengan Bimtek sistem pengelolaan absensi elektronik, menggunakan sidik jari dan foto wajah sebagai alat ukur kehadiran ASN, diharapkan mampu meningkatkan disiplin kerja.
Bupati mengaku, setelah selesai bimtek akan dilanjutkan dengan pemasangan alat absensi finger print sehingga dipastikan beberapa bulan mendatang sistem tersebut sudah difungsikan di Dogiyai, sistim absensi ini sudah mulai difungsikan.
Absensi ini rencana akan dipasang di kantor Bupati Dogiyai. Setiap ASN diwajibkan untuk datang absen pagi dan absen pulang pada siang hari di Kantor Bupati. Jika tidak hadir maka ASN akan dipotong gajinya Rp. 50.000,- per hari. Namun hal ini untuk sementara belum diberlakukan bagi tenaga honorer.
[Nabire.Net/Y.G/Dogiyai.Bahagia]



Leave a Reply