Tersangka Mantan Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Nabire inisial SB yang terlibat kasus dugaan korupsi pekerjaan normalisasi dan pemasangan bronjong Sungai Wanggar di Kabupaten Nabire tahun 2009 senilai Rp 6 Miliar, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Senin (22/4) setelah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kasus dugaan korupsi mantan Kabid PU Nabire ini pernah dinyatakan P 19 oleh JPU, karena belum dinyatakan lengkap. Kemudian pada 6 Maret lalu, penyidik melakukan P21 dan menahan tersangkanya pada 3 April lalu, guna proses hukum selanjutnya,” tukas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, SIK ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (23/4).
Dikatakan, SB tersangka tungggal, karena mitranya Direktur PT. Paradiso Pakarindo yang tak disebutkan identitasnya, karena telah meninggal dunia.
Dia menegaskan, penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Nabire, menyusul hasil audit BPKP dugaan penyalahgunaan wewenang ketika yang bersangkutan bertindak selaku Kuasa Pengunaan Anggaran (KPA) pada proyek pekerjaan normalisasi dan pemasangan bronjong Sungai Wanggar, sehingga proyek tak berjalan dan negara menderita kerugiaan Rp 5.984.738.787.600.
I Gede menegaskan, tersangka selaku KPA diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara tak melakukan pengawasan terhadap kontrarktor PT. Paradiso Pakarindo yang bekerja tak sesuai bestek. Akibatnya, proyek tersebut tak mencapai 100 %.
I Gede menjelaskan, tersangka SB dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara
Leave a Reply