Pasca putusan MK yang meminta pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS di yang tersebar di 2 Distrik di kabupaten Deiyai, warga Deiyai berharap agar pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi 12 September lalu yang meminta diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS yang ada di 2 Distrik di kabupaten Deiyai, KPU RI telah menetapkan jadwal PSU pada tanggal 16 Oktober 2018 mendatang.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 12 TPS di kabupaten Deiyai, sekaligus membatalkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Deiyai 2018 yang diputuskan KPU Deiyai pada 8 Juli 2018 lalu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 12 TPS di kabupaten Deiyai, sekaligus membatalkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Deiyai 2018 yang diputuskan KPU Deiyai pada 8 Juli 2018 lalu.
Proses panjang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Deiyai 2018, akhirnya tiba pada putusan di Mahkamah Konstitusi dengan menghadirkan pasangan Inarius Douw/Anakletus Doo, sebagai pasangan yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.