Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang kabupaten Deiyai akhirnya dilaksanakan hari selasa (16/10). Pelaksanaan PSU dilaksanakan di 12 TPS yang ada di 2 Distrik yakni Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi 12 September lalu yang meminta diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS yang ada di 2 Distrik di kabupaten Deiyai, KPU RI telah menetapkan jadwal PSU pada tanggal 16 Oktober 2018 mendatang.
Sebanyak 109 personil Brimob Den C dan personil dari Polres Nabire, akan melakukan pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Deiyai, yang akan dilaksanakan 16 Oktober 2018.
Pasca putusan MK yang meminta pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS di yang tersebar di 2 Distrik di kabupaten Deiyai, warga Deiyai berharap agar pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan aman dan lancar.