Jayapura – Membaca buku bukan jadi seorang kutu buku, melainkan melihat persoalan di dunia. Persoalan apa yang terjadi di sekitar keberadaan perlu selidiki. Apabila, persoalan itu tidak memanusiakan manusia harus diatasi guna menjaga harkat dan martabat manusia.
Sejak bergulir 2001 hingga saat ini, pemberlakuan Otonomi Khusus di tanah Papua didasarkan pada UU nomor 21 Tahun 2001. 17 Tahun sudah Otsus di Tanah Papua mengalir, dengan dukungan dana berlimpah dari pusat ke Papua. Tapi hal itu tak pernah dirasakan oleh rakyat Papua sendiri.
Pemerintah Republik Indonesia yang bagi sebagian besar rakyat Papua dianggap sebagai penjajah, akan terus melakukan berbagai kebijakan untuk terus mempertahankan jajahannya, dan Papua adalah daerah jajahan pemerintah.