Bapak punya negara saya punya gunung ini dua hal yg penting. Kedaulatan negara dan kedaulatan pemilik tanah harus nyata bersama sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan 18 ayat 2 serta Pasal 28 I ayat 3 dan UU No 21 tahun 2001 serta Pasal 135 UU No 4 Tahun 2009. Saya harap Jgn ada pihak yg membangkang terhadap ini dalam kerangka bicara freeport.
Masyarakat Adat Papua di Meepago, untuk kesekian kalinya menjadi korban dari kekerasan Negara melalui keberingasan Oknum Anggota Brimob dan Kepolisian, Masyarakat adat Papua di Meepago, juga untuk kesekian kalinya telah menjadi korban akibat bisnis keamanan oknum aparat di Perusahaan Perusahaan. Sudah kesekian kalinya masyarakat di Meepago dicurigai memiliki senjata dan rakyat biasa pun distigma OPM sehingga harus dihadapi dengan senjata. Untuk kesekian kalinya nyawa manusia meepago di Papua ini diukur sama dengan harta benda yang dijaga atau dirusak akibat tidak adanya kepedulian orang dan badan yang datang untuk bekerja dan mengais rejeki di Kampung.
Ketua Dewan Adat Paniai yang juga anggota Dewan Adat Papua, John NR Gobai, menggelar pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Wilayah Provinsi Papua, senin siang 31 juli 2017.
Masyarakat Adat hadir lebih dahulu terhadap timbulnya suatu negara dan sebaliknya negara tidak akan ada bila masyarakat adat tidak ada. Oleh karena itu negara harus melindungi keberadaan suatu masyarakat adat.
Kelompok orang yang disebut Suku atau Fam dalam adat yang terlebih dahulu menempati satu daerah atau wilayah disebut Pemilik Hak Datuk atau Ulayat, Hak Penggarap adalah orang yang kemudian datang atau dibawah sebagai tawanan perang oleh orang yang terlebih dahulu menempati sebuah wilayah adat.