Tag Archives: John NR. Gobay

“Gubernur Papua Harus Menata Ulang Ijin Tambang Di Papua”

Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua nomor 41 Tahun 2011, dimana Gubernur Papua saat itu masih dijabat Barnabas Suebu, telah diterbitkan 56 Ijin Usaha Pertambangan di Papua. Namun IUP yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian IUP. Pada tahun 2016 Mendagri juga telah membatalkan Pergub tersebut.

“Menggagas Komisi Daerah Hak Asasi Manusia Di Papua”

Pengantar

Papua Tanah Damai kelihatannya masih jauh dari harapan, mungkin karena deklarasi ini dikrarkan hanya oleh Tokoh Agama dan Masyarakat Sipil sebagai seruan moral. Namun menciptakan Papua Tanah Damai tidak menjadi sebuah slogan bagi TNI/POLRI di Papua, sehingga pencanangan ini hanya bertepuk sebelah dada saja.

“Pengaruh Budaya Pada Fenomena Korupsi Di Papua”

Pengantar

Kewenangan karena adanya Otonomi Khusus Papua dan Otonomi Daerah telah memungkin daerah untuk dapat memanfaatkan dana yang begitu besar telah mendorong pemimpin pemerintahan di Papua untuk mengelola dana sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan dinamika dalam masyarakat. Adanya pemekaran daerah juga telah memungkin hadirnya dana yang besar didaerah-daerah pemekaran yang dikelola sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan dinamika dalam masyarakat.

“Polda Papua Harus Hentikan Upaya Hukum Terhadap Tambang Nifasi”

(Tambang Nifasi)

UU No 23 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan kepada Pemprov untuk mengeluarkan ijin tambang, namun pemerintah dan Polda Papua tidak dapat berlaku surut untuk membatalkan IUP yang dikeluarkan oleh Bupati atau mengganggap penambangan yang dilakukan oleh masyarakat di Meepago ilegal.

Lemasa Timika Dorong Pembentukan Pengadilan Adat Di Amungsa

Proses penyelesaian masalah dalam masyarakat sudah biasa dilakukan oleh masyarakat secara turun temurun, sebelum ada Negara dan segala Lembaga Yudikatifnya. Dalam penyelesaian masalah dalam masyarakat adat juga kita memiliki cara untuk melakukan pembuktian secara adat.