Sebelum Terjerat Kasus Korupsi, Kadis PU Papua Sudah lebih Dulu Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

(Foto.MCWNews)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya, selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Nabire, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Papua tahun 2016, juga tersandung kasus lainnya yang sudah lebih dulu terjadi November 2017 lalu. Kasus tersebut yakni kasus ujaran kebencian (hate speech).
Seperti diketahui, Djuli Mambaya terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan terminal tipe B, kabupaten Nabire, dengan kerugian negara sebesar 1.7 Miliar, yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, tahun 2016 lalu.
Status tersangka Djuli Mambaya, ditetapkan oleh Reskrimsus Polda Papua, yang disampaikan Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Edi Swasono, Jumat 18 Mei 2018 lalu.
Namun selain kasus korupsi, Djuli Mambaya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka terlebih dahulu, pada kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukannya kepada Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara. Akibatnya Djuli Mambaya terancam dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik), DJM diancaman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
[Nabire.Net]


Leave a Reply