Pj.Gubernur Ribka Haluk Ungkap Rencana Penting dalam Safari Pemilu
Nabire, Bertempat di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Senin (18/09/2023) telah dilaksanakan Safari Pemilu TNI, Polri, Pemda dan penyelenggara Pemilu 2024 di Papua Tengah.
Acara yang diselenggarakan oleh Polri ini dihadiri Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Pj.Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM., perwakilan Kapolda, TNI, BIN, serta perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah. Turut hadir juga pejabat kepala daerah dari seluruh wilayah Provinsi Papua Tengah dan perwakilan partai politik.
Pj.Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk menguraikan enam arahan yang telah disampaikan oleh Presiden RI terkait persiapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Pertama, adalah pentingnya memastikan agar semua tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung tepat waktu. Kedua, adalah memberikan dukungan maksimal kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Ketiga, adalah menekankan kepada KPU untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu dengan mengacu pada indikator partisipasi pemilih, kualitas pendidikan pemilih, dan kualitas tata kelola kepemiluan.
“Di poin keempat, KPU diminta untuk berhati-hati dalam menghadapi isu-isu politik yang dapat mengganggu kelancaran pemilu. Poin kelima, adalah mempersingkat periode kampanye menjadi 90 hari. Dan poin keenam, adalah menggerakkan seluruh aparat negara untuk mendukung proses produksi dan distribusi logistik pemilu hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelasnya.
Dr. Ribka Haluk juga mengungkapkan bahwa Papua Tengah akan memiliki 56 anggota DPR tingkat provinsi, dengan 45 anggota dipilih melalui pemilu dan 11 anggota melalui sistem pengkatan. Oleh karena itu, para kepala daerah diminta untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemilu 2024.
“ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf (f), yang membatasi fungsi dan kewenangan mereka sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan, dan pemersatu bangsa,” tambahnya.
Dr. Ribka Haluk juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 akan menjabat hingga tahun 2023. Oleh karena itu, penjabat kepala daerah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
Dia juga memaparkan data dari Bawaslu yang menunjukkan bahwa beberapa kabupaten di Papua Tengah, seperti Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, dan Dogiyai, termasuk dalam kategori rawan sangat tinggi, sementara kabupaten seperti Mimika, Nabire, Deiyai, dan Paniai masuk dalam kategori rawan tinggi. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan potensi kerawanan penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.
Dr. Ribka Haluk mengakhiri sambutannya dengan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, KPU, Bawaslu, Polres, dan Kodim untuk menjamin kesuksesan pemilu 2024 dengan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Papua Tengah. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kita semua dalam mengabdi bagi Bangsa dan Negara, khususnya masyarakat di Papua Tengah,” tutupnya.
Dengan adanya arahan dari Presiden RI ini, diharapkan pelaksanaan pemilu di Provinsi Papua Tengah pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
[Nabire.Net/Alsael Bobii]
Tinggalkan Balasan