Pemilu Legislatif Di Papua Terancam Gagal

1

Ketua Umum Sikatpapedalu Papua, Aril Marini, menegaskan, pelaksanaan Tahapan Pemilu Legislatif 2014 yang sudah berjalan ini, dinilai telah mengalami kegagalan dan sarat dengan kepentingan politik yang diindikasikan untuk mencari keuntungan pribadi para Komisioner KPU Provinsi Papua. 

Sebab, kenyataan yang terjadi adalah mulai dari tahapan seleksi KPU kabupaten/kota se-Provinsi Papua banyak mengalami kejanggalan dan prosesnya sudah tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dimana penetapan Komioner KPU Kabupaten/Kota memakan waktu berbulan-bulan lamanya, bahkan hingga kini tersisa kurang lebih 77 hari lagi Pemilu Legislatif dilaksanakan, namun komioner 8 KPU Kabupaten belum ditetapkan.

Disamping itu pula, ada anggota KPU yang ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU tetapi ditetapkan menjadi KPU, belum lagi ada yang tidak masuk 10 besar calon anggota KPU, tiba-tiba ditetapkan menjadi anggota KPU. Bukan itu saja, ada keanggotaan KPU kabupaten yang hanya ditetapkan 3 komisioner KPU Provinsi Papua, salah satunya KPU Kabupaten Keerom.

Padahal dalam UU No 15 Tahun 2011, pragraf 3, pasal 23 ayat 5 tentang proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam waktu paling lambat 60 hari kerja.  Kemudian, dalam UU No 15 Tahun 2011, Bagian Keenam mengenai mekanisme pengambilan keputusan, pada pasal 32 point 1 dan 2. Point 1 yaitu, rapat pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota KPU yang dibuktikan dengan daftar hadir. Point (2) Keputusan rapat pleno KPU sah  apabila disetujui  sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU yang hadir.

“Kami rakyat sebagai pemerhati politik dan demokrasi prihatin dengan kondisi yang ada, sehigga perlu kami lakukan fungsi kontrol,” tegasnya kepada Bintang Papua di Kampus Uncen Abepura, Rabu, (22/1).

Untuk itulah, pertama, pihaknya meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua sebagai pengawas pemilu untuk dapat menyikapi persoalan ini dengan serius, agar Pemilu di Papua dapat berjalan sesuai dengan aturan.

Kedua, dengan melihat kondisi yang ada, pihaknya akan ke DKPP untuk melaporkan persoalan kinerja KPU Provinsi Papua, yang tentunya membuat masyarakat menjadi resah karena bisa menimbulkan konflik di masyarakat.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen Jayapura, Alberth Prawar, menandaskan, sesuai dengan Peraturan KPU NOMOR. 21 TAHUN 2013 Tentang perubahan keenam atas Peraturan KPU No 07 Tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2013.

Nah, dengan kondisi sekarang proses Pemilu Legislatif sedang berada dalam tahapan kampanye yang sudah dimulai 11 Januari 2014 sampai dengan 05 April 2014. Pencanangan PEMILU baru saja KPU Provinsi Papua lakukan pada 19 Januari 2014, yang artinya sudah terlambat 8 hari.

“Kinerja KPU Provinsi Papua sangat lamban, salah satu indikatornya tentang kampanye tadi dan juga bagaimana dengan jadwal kampanye, dimana Parpol harus berkampanye, bentuk-bentuk kampanye seperti apa…?,” tegasnya.

Belum lagi konsolidasi internal dengan belum terbentuknya 9 KPU Kabupaten (Mimika, Sarmi, Jayawijaya, Dogiyai, Deiyai, Asmat, Mappi, dan Yahukimo) padahal waktu tersisa 77 hari lagi…, adanya indikasi beberapa anggota KPU Kabupaten yang sudah dilantik oleh KPU Provinsi ternyata masih terlibat Parpol di tingkat kabupaten. Hal ini jelas melanggar Ketentuan Pasal 20 ayat 4 huruf (i), PKPU No 2 Tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota yang mengatur pendaftaran dan penelitian calon anggota KPU. Dari indikator ini saja KPU Provinsi Papua kurang jeli untuk melihat masalah ini.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan Pembentukan PPD, PPS dan KPPS di 29 Kabupaten/Kota, apakah mereka sudah terbentuk, apakah mereka sudah memahami tugas dan fungsinya ? Ini sangat ironis, dan dikhawatirkan Pemilu Legislatif di Provinsi Papua akan molor dan berujung kekisruhan jika kinerja KPU Provinsi seperti ini.

“Kami akan meminta KPU RI dan Bawaslu melakukan supervisi dan pengawasan melekat agar PEMILU di Papua tidak amburadul. Karena berkaca pada pengalaman Pemilu yang lalu di Papua masih banyak kekurangan, rakyat Papua masih pada tahapan belajar berdemokrasi yang santun.., oleh karena itu.., menjelang pelaksanaan Pesta Demokrasi/Agenda Nasional yang tinggal menghitung hari saja kami sangat meragukan Kinerja KPU Provinsi jika tidak dikawal oleh masyarakat,” terangnya.

Untuk itulah, dengan berkembangnya dinamika demokrasi di Papua, masyarakat diminta harus lebih pro aktif lagi mengawal kinerja lembaga-lembaga penyelenggara PEMILU agar jangan masyarakat yang selalu menjadi korban dari demokrasi itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *