Panwaslukada Nabire Putuskan Pasangan Fabianus Yobee-Yusuf Kobepa Berhak Mengikuti Pilkada Nabire

Melalui proses yang luar biasa dan untuk pertama kalinya, akhirnya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) yakni, Drs. Fabianus Yobe-Yusuf Kobepa SH MM, menang dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Nabire, yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Nabire, Selasa (08/09) bertempat di Hotel Rio Nabire.
Dimana, melalui Surat Keputusan Sengketa Nomor : 01/KS/PWSL.NBR.33.21/IX/2015, Panwaslu Kabupaten Nabire memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon yakni, pasangan Drs. Fabianus Yobee dan Yusuf Kobepa, SH.,MM, selain itu, melalui rapat pleno musyawarah penyelesaian Pilkada Nabire, Panwaslu Kabupaten Nabire dalam putusannya juga, membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor : 9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015 tentang penetapan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2015.
Selanjutnya, dalam putusan tersebut juga Panwas Kabupaten Nabire memutuskan dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire menetapkan pemohon (Fabianus Yobee – Yusuf Kobepa) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang diusung oleh Partai Golkar dan Nasdem, serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk menetapkan keputusan tersebut.
Dalam rapat pleno musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Nabire, yang dipimpin langsung Ketua Panwaslukada Nabire, Yeremias Degei, S.Pd yang didampingi dua anggota Panwas Pilkada Nabire yakni, Paulus N. Ayatanoi, SE dan Abednego Bamba, SH, berjalan dengan aman dan tertib. Dimana, pasangan Fabianus Yobee – Yusuf Kobepa telah menerima semua putusan Panwaslukada Nabire, dan diharapkan agar apa yang telah diputuskan oleh Panwas Nabire harus ditindaklanjuti oleh KPU Nabire, karena keputusan tersebut dinilai mempunyai ketetapan hukum tetap yang bersifat final dan mengikat.
Sementara itu, calon bupati Fabianus Yobee mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh Panwas Nabire adalah putusan yang benar dan adil. Dimana, perjuangan Yobe – Kobepa dalam melanjutkan perjuangan, setelah digugurkan oleh KPU dalam pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire dan telah dibuktikan saat ini oleh Panwas Kabupaten Nabire. Dimana, dalam putusannya pasangan Yobee – Kobepa berhak maju dalam Pilkada Nabire yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015.
“Kami merasa benar dan apa yang diputuskan oleh Panwas itu juga sudah benar, makanya kami tetap tenang dan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diminta oleh KPU Kabupaten Nabire. Dan ternyata, apa yang diputuskan oleh Panwas itu yang kami harapkan, karena Panwas juga sebagai lembaga penyelenggara tetap mengedepankan aturan perundang-undangan yang ada, serta memutuskan apa yang disengketakan berdasarkan kebenaran dan kejujuran. Saya salut dan ucapkan terima kasih kepada Panwas Nabire,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan, Cawabup Nabire Yusuf Kobepa, yang diusung oleh Koalisi Nusantara, bahwa apa yang telah diperjuangkan oleh pasangan Fabianus Yobee – Yusuf Kobepa untuk menjadi Cabupa dan Cawabup Kabupaten Nabire sudah terjawab oleh putusan Panwas Nabire. Dimana, pasangan Yobee – Kobepa berhak menjadi Cabup dan Cawabup Kabupaten Nabire, serta berhak menjadi peserta Pilkada Kabupaten Nabire yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 secara serentak.
“Setelah kami melampaui beberapa tahapan, baik mulai dari tahap pendaftaran bakal calon, hingga kami mensengketakan hasil keputusan KPU pada penetapan Paslon kandidat ke Panwas Nabire, akhirnya kami menang dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Nabire yang dilaksanakan oleh Panwaslukada Nabire. Setiap tahapan kami hargai dan kami sudah tempuh jalur itu, baik dari segi materi permohonan sengketa, pemberian kesaksian, fakta hukumnya dan kelengkapan dokumen yang lain-lain sudah kami buktikan di musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Nabire,” tutur Kobepa.
Ia berharap dan menegaskan kepada KPU Nabire, sebagai pihak pemohon dari proses musyawarah sengketa penyelesaian sengketa Pilkada Nabire, agar apa yang telah diputuskan oleh Panwas Nabire untuk segera ditindaklanjuti dan diproses dalam kesempatan pertama. Karena, apa yang telah ditetapkan oleh Panwas Nabire adalah putusan final dan mengikat.
(PPN)
Post Views: 830
Tinggalkan Balasan