Menelusuri Dugaan Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Di Kelurahan Siriwini Nabire Yang Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia sejak beberapa tahun silam melaksanakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke seluruh Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Mentri Perumahan Rakyat Nomor 6 tahun 2013 tentang pedoman bantuan stimulan perumahan swadaya. Dengan kriteria penerima bantuan warga Negara Indonesia lebih khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan dibawah UMR, sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni, dan belum pernah mendapat bantuan bedah rumah.
Namun program BSPS ini memiliki celah yang berpotensi merugikan negara, apalagi dananya bersumber dari APBN. Salah satunya yakni penyalahgunaan dana BSPS.
Hal inilah yang dilaporkan sejumlah warga Kelurahan Siriwini, kabupaten Nabire, Papua, tahun 2015 silam. Hal tersebut dilaporkan warga kepada Kantor Inspektorat kabupaten Nabire, tanggal 29 Mei 2015.
Kemudian pemerintah kabupaten Nabire melalui Bupati Nabire, meminta kepada pihak inspektorat untuk menindaklanjuti pengaduan warga sesuai SPRINT Bupati Nabire, Nomor X.700/1550/Set, tanggal 2 Agustus 2016.
Dalam aduannya, warga kelurahan Siriwini melaporkan bahwa ada pemotongan dana BSPS oleh 2 oknum Pegawai Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi kabupaten Nabire.
Seperti diketahui, sebanyak 121 warga kelurahan Siriwini, mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, pada tahun anggaran 2014 yang bersumber dari APBN, dengan besaran bantuan 15 juta per Kepala Keluarga. Jumlah total keseluruhan dana BSPS yang disalurkan di Kabupaten Nabire untuk tahun anggaran 2014 sebesar 1.8 Miliar lebih.
Saat itu, Kementerian Perumahan Rakyat menunjuk Dinas Tenaga Kerja kabupaten Nabire sebagai pengelola Program BSPS pada bidang perumahan dan transmigrasi.
Pihak Inspektorat Nabire sendiri telah melakukan pengecekan langsung kepada warga, namun warga mengakui bahwa dana sebesar 15 juta yang menjadi haknya telah dipotong sebesar 3 juta per setiap Kepala Keluarga, oleh kedua Pegawai Disnakertrans Nabire tersebut.
Selain pemotongan sebesar 3 juta, ada warga yang berhak menerima bantuan sebesar 15 juta, namun dirinya mengakui bahwa bantuan tersebut tidak pernah ditransfer melalui Bank BRI ke rekeningnya.
Jika benar ada penyalahgunaan dana BSPS khusus untuk Kelurahan Siriwini, maka negara mengalami kerugian sebesar 378 juta dengan rincian sebagai berikut :
-
Pemotongan 3 juta dari 121 KK di Kelurahan Siriwini = Rp. 363.000.000,-
-
Salah satu warga (KK) merasa tidak pernah menerima bantuan = Rp. 15.000.000,-
Sehingga dugaan jumlah total kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BSPS khusus untuk Kelurahan Siriwini sebesar 378 juta.
Dugaan kerugian tersebut bisa saja melebihi angka 378 juta, karena dana bantuan BSPS tahun anggaran 2014 juga disalurkan ke wilayah lain di Nabire dengan rincian sebagai berikut :
-
Kelurahan Nabarua = 144 KK
-
Kampung Kalisusu = 66 KK
-
Kampung Rawawudo = 80 KK
-
Kelurahan Morgo = 66 KK
-
Kelurahan Kalibobo = 137 KK
-
Kelurahan Girimulyo = 117 KK
-
Kelurahan Bumi Wonorejo = 113 KK
Adapun kedua oknum pegawai Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi yang diduga menyalahgunakan dana BSPS tersebut berinisial P.Y dan B.S. Untuk B.S saat ini sudah berstatus pensiunan.
Pihak Inspektorat Nabire sendiri telah meminta kepada terduga P.Y dan B.S untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar 378 juta dan hal itu harus disampaikan kepada Bupati Nabire dan Inspektorat Nabire.
Terkait tindak lanjut proses pertanggungjawaban terduga P.Y dan B.S hingga saat ini belum diketahui oleh Nabire.Net. Namun dalam waktu dekat Nabire.Net akan meminta keterangan dari Kepala Inspektorat kabupaten Nabire dan Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi kabupaten Nabire.
[Nabire.Net]



Leave a Reply