Majelis Rakyat Papua Akan Fasilitasi Masyarakat Evaluasi Otsus
Majelis Rakyat Papua (MRP) akan memfasilitasi rakyat Papua untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Evalusi akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menilai sejauh mana implementasi Otsus di Papua, apakah berhasil atau gagal.
Untuk keperluan tersebut, MRP telah membentuk Tim Kerja Evaluasi Otonomi Khusus yang diketuai oleh Yakobus Dumupa, S.IP dengan beberapa orang anggota MRP. Tim ini dalam pelaksanaan tugasnya akan akan dibantu oleh sejumlah staf ahli atau akademisi.
Ketua Tim Kerja Evaluasi Otonomi Khusus, Yakobus Dumupa mengatakan, peserta kegiatan tersebut terdiri dari perwakilan orang asli Papua dari masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat dengan memperhatikan komposisi keterwakilan setiap suku dan wilayah adat yang ada di Tanah Papua.
Kata dia, selain itu akan diundang juga sejumlah tokoh orang asli Papua sebagai peserta khusus dan anggota MRP di Provinsi Papua dan Provinsi Papua.
“Perlu kami tegaskan bahwa mengenai perwakilan orang asli Papua dari masing-masing kabupaten/kota adalah mereka yang benar-benar mewakili masyarakat adat, bukan mereka yang tergabung dalam lembaga adat gadungan yang selalu mengatasnamakan orang asli Papua selama ini,” katanya.
Berkaitan dengan rencana kegiatan tersebut, dirinya berharap agar seluruh orang asli Papua dapat memberikan dukungan yang semaksimal mungkin agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Dan, orang asli Papua dapat menilai sejauh mana implementasi Otonomi Khusus selama ini.
Lebih lanjut Dumupa menjelaskan, pada prinsipnya sebuah produk hukum dalam sebuah negara dibentuk sebagai sarana untuk menciptakan keteraturan hidup dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks negara Indonesia, pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Papua, terutama orang asli Papua sebagai konsekwensi logis dari aspirasi dan perjuangan kemerdekaan Papua pasca-reformasi.
Tetapi, kata dia, sebagus apapun sebuah produk hukum, pada waktu tertentu harus dievaluasi kembali. Evaluasi ini penting untuk menilai sejauh mana implementasi dari kebijakan tersebut, yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa usulan perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP. Lalu, sesuai dengan ketentuan pasal 78 Undang-Undang tersebut yang menyebutkan bahwa evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dilaksanakan setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun ketiga sejak diberlakukan, serta mempertimbangkan aspirasi rakyat Papua yang selama ini menyatakan perlu dilakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 oleh rakyat Papua, maka MRP akan menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Otonomi Khusus Papua dalam waktu dekat,” jelasnya.
(Sumber : MajalahSelangkah)
Tinggalkan Balasan