KPU Nabire Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Pemkab Nabire, Partai Politik & Sejumlah Pihak Bahas Dapil

Bertempat di Rumah Makan Sari Kuring, Nabire, digelar Rapat Dengar Pendapat antara penyelenggara Pemilu bersama Pemerintah kabupaten Nabire, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta Partai Politik yang ada di Nabire, Jumat 22 Desember 2017.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa, anggota Komisioner KPU Nabire, Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa, Sekretaris Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire, Aton Pekey, anggota DPRD Nabire dan tamu undangan lainnya.

Rapat Dengar Pendapat ini membahas tentang persiapan jelang Pilgub Papua 2018 khususnya penataan daerah pemilihan (Dapil).

Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa mengatakan, penataan Dapil mengacu pada Data Agregat Kependudukan perkecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, 16 bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai pasal 201 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017.

Ditambahkan Nelius Agapa, berdasarkan pasal 185 UU nomor 7 tahun 2017, dijelaskan prinsip penataan Dapil mengacu kepada beberapa hal yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wlayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesifitas dan berkesinambungan.

Sementara itu menurut Sekretaris Dukcapil Nabire, Anton Pekey, jumlah penduduk Nabire yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri semester 2 tahun 2017 berjumlah 166.463 jiwa. Berdasarkan pasal 191 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 karna jumlah penduduk antara 100 ribu s/d 200 ribu maka jumlah kursinya di DPRD adala 25 kursi.

KPU Nabire sendiri dalam pertemuan ini menyaranakan agar partai politik yang mengikuti Pemilu membuat kajian tentang jumlah Dapil lalu kajian tersebut diajukan ke KPU sesuai dengan prinsip penyusunan Dapil.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *