KPU Nabire Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilgub & Pilbup 2024

Nabire – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Nabire Tahun 2024.
Hal tersebut sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Nabire Nomor 268 /PP.04.1-Pu/9401/2024 tanggal 23 April 2024.
Pendaftaran dibuka mulai 23-29 April 2024. Kelengkapan dokumen peserta bisa disampaikan ke KPU Kabupaten Nabire, Jalan Ahmad Yani, Karang Tumaritis.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Distrik :
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPD
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPD
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPD menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPD yang terdapat dalam Siakba
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, hurufe, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11. sehat rohani
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup
g. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPD yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPD digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPD yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPK/PPS*) yang pernah menjadi anggota partai politik
**) hanya bagi calon PPK/ PPS*) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa
sepengatahuan yang bersangkutan
[Nabire.Net]



Yonis murib
PPD KAB NABIRE
Yonis murib
Syalom selamat malam ini dengan saya mau daftar pos/ kpps provinsi Papua tenga kabupaten Nabire
Oktopianus gobai
Selamat malam pak kami dari anggota calon ppd ini menyampakan bahwa yang bisa tanggung jawab itu yang ppd.