KPU Nabire Bahas Data Kependudukan Nabire & Wilayah Administrasi Kampung Wiraska Dengan Dispendukcapil
Persoalan data kependudukan dan wilayah administrasi kabupaten Nabire, menjadi agenda penting yang dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire bersama Dinas Kependudukan & Catatan Sipil kabupaten Nabire, senin lalu 15 mei 2017, di Kantor KPU Nabire.
Persoalan data kependudukan yang dimaksud yakni data penduduk di kabupaten Nabire yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri per desember 2013 dan desember 2016 yang justru mengalami pengurangan bukannya penambahan.
Data kependudukan Kabupaten Nabire, selama 3 tahun terakhir ini berkurang sekitar 28.152 jiwa. Data penduduk Kabupaten Nabire yang diakreditasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2013 lalu, sebanyak 194.117 jiwa. Sedangkan data penduduk Kabupaten Nabire yang diterima Kemendagri sebagai penduduk Nabire yang memiliki e-KTP sebanyak 165.965 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nabire, Yunus Rumere S.Sos dalam pertemuan tersebut mengatakan, sebenarnya data penduduk Kabupaten Nabire yang dikeluarkan Kemendagri pada Desember 2013 sebanyak 194.117 orang. Tetapi data penduduk yang dikeluarkan Kemendagri pada Desember 2016 lalu malah 165.965 orang. Seharusnya, ada penambahan, tetapi malah tidak.
Rumere menambahkan, data penduduk Kabupaten Nabire yang dikeluarkan Desember 2016 itu berdasarkan kepemilikan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang telah memiliki e-KTP. Karena, penduduk Nabire masih bisa ditambahkan dengan 26.960 orang yang dianomalikan oleh Kementerian karena datanya tidak aktif selama 5 tahun. Disamping itu, masih ada 44.732 orang yang dinyatakan memiliki NIK ganda.
Dengan membandingkan data penduduk yang diterima Kemendagri, antara penduduk yang hanya memiliki NIK di Kabupaten Nabire (165.965) dengan penduduk yang dianomali Kemendagri sebanyak 26.960 jiwa ditambah penduduk yang memiliki NIK ganda, Rumere memprediksi penduduk Nabire sekitar 213 ribu lebih.
Tetapi untuk mencapai angka 200 ribu lebih penduduk di Kabupaten Nabire, Dinas Dukcapil tidak bisa berbuat banyak karena tersendat dengan masalah dana. Sebab, tidak ada pemutahiran data penduduk di Kabupaten Nabire. Padahal, data penduduk akan sangat berpengaruh dengan besar kecilnya penerimaan keuangan daerah khususnya bantuan pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai gaji pegawai dan pembangunan di daerah ini.
Disamping itu dalam pertemuan ini juga dibahas wilayah administrasi antara Kampung Wiraska dan Kampung Wanggar Sari, menurut KPU Pusat Kampung Wiraska memiliki wilayah administrasi di Distrik Yaro, sedangkan berdasarkan data pemerintah kabupaten Nabire, Kampung Wiraska dan Wanggar Sari masuk dalam wilayah Administrasi Distrik Wanggar.
Kampung Wiraska dan Wanggar Sari memiliki dua nomor kode berbeda, dimana berdasarkan Perda No 65 tahun 1996, Kampung Wiraska dan Wanggar Sari memiliki nomor kode 9104072004 (Wiraska) dan 910407005 (Wanggar Sari) dan berada di Distrik Wanggar.
Ketika dilaksanakan pemekaran Distrik Yaro dari Wanggar, Kampung Wiraska dan Wanggar Sari masuk sebagai dua kampung di Distrik Yaro. Melalui Perda Nomor 16 tahun 2006, tentang Pembentukan Distrik Yaro, Kampung Wiraska tercatat sebagai salah satu kampung dari Distrik Yaro dengan kode 9104172002 sedangkan Kampung Wanggar Sari tercacat sebagai satu kampung dari Distrik Yaro dengan kode 9104172001.
Terkait hal itu, Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa menuturkan, KPU Nabire akan meminta data pemekaran kampung terbaru yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena pembagian kampung akan menjadi acuan di dalam pembagian pemilih di setiap PPS dan TPS.
KPU juga membuka pendaftaran bagi warga yang tidak terdaftar saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada), penduduk yang masuk dan keluar Nabire. Masyarakat juga diminta melaporkan pemilih pada Pilkada lalu yang telah meninggal dunia dan pindah alamat ke luar Kabupaten Nabire selama pendaftaran pemilih dibuka oleh KPU.
(PPN/ANS)
Tinggalkan Balasan