Ketua DPD PAN Nabire Adukan KPUD

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Komisioner KPUD dari tiga daerah berbeda diadukan ke lembaga yang dipimpin Jimly Ashidiqie ini, antara lain Kabupaten Nabire, Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Membramo Tengah.

Komisioner KPUD dari ketiga daerah ini diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu sehingga merugikan salah satu pihak, Selasa (5/3/2013) pagi. Ketiga pengaduan tersebut masing-masing mengadukan ketua dan anggota KPUD.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Nabire, Mariam Lidia Jance Rumawi sebagai pengadu mengadukan dua anggota komisioner KPUD di wilayahnya. Yusuf Kobepa sebagai Ketua KPUD dan Valentina Wayar sebagai anggota KPUD Kabupaten Nabire.

Aduan yang diterima DKPP tanggal 6 Desember 2012, mengadukan perilah proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nabire dari PAN yang meninggal dunia tidak berdasar perolehan suara terbanyak berikutnya. Teradu dalam menjalankan tugasnya diduga kuat melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Meliputi pasal 220 ayat 3, ayat 5 dan pasal 4 huruf g

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *