Kepala UPBU Nabire : Ini Syarat Perjalanan di Masa New Normal Bagi Calon Penumpang
Nabire – Asosiasi Bupati Wilayah Meepago berencana akan menerapkan relaksasi transportasi udara, pekan depan. Hal itu terungkap dalam rapat para pimpinan daerah dari wilayah Meepago tersebut, yang dilaksanakan di Nabire, rabu (24/06).
Jika transportasi udara jadi dibuka pekan depan di Nabire, maka prosedur pencegahan Covid-19 benar-benar perlu diperhatikan dan diterapkan dengan ketat, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Nabire.
(Baca Juga : Akses Penerbangan Ke Nabire Akan Dibuka Dengan Protokol Kesehatan Ketat)
Pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Nabire telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang pesawat, yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.
(Baca Juga : Ini Persiapan Bandara Nabire Sambut New Normal)
Hal itu dibenarkan Kepala UPBU Nabire, M.Nafik, kepada Nabire.Net, kamis siang (25/06). Ia menjelaskan, pihaknya mulai mensosialisasikan syarat keluar masuk orang melalui transportasi udara, sesuai surat edaran gugus tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
“Iya, isinya disadur dari Edaran Gugus Covid-19 Nomor SE 7 Tahun 2020. Nanti akan disesuaikan atau ditambahkan sesuai ketentuan dan persyaratan perjalanan yang akan didiskusikan besok antara Gugus Covid-19 Nabire, UPBU Nabire dan para airline untuk sinkronisasi dengan kondisi epedimiologi setempat. Kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya dengan Gugus Covid-19 dan Airline sebelum operasi penerbangan reguler dibuka kembali,” beber Kabandara Nabire, M.Nafik.
Adapun syarat yang harus dipenuhi warga yang ingin keluar kota ialah menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
Mereka juga harus menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
Mereka harus menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat. Serta wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Warga juga harus melaporkan rencana perjalanan, seperti jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.
Sementara itu, persyaratan perjalanan pasien membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang dengan anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia adalah sebagai berikut:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain;
3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
Sedangkan persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah :
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);
3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah untuk mahasiswa dan pelajar.
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerinta daerah, swasta dan universitas.
[Nabire.Net]
syarat tersebut diatas sudah baik namun yg harus menjadi perhatian bersama adalah surat yang menunjukan hasil megatif covid adalah harus dari hasil polymerase chain reaction (pcr) test. itu yang akurat.
pihak bandara juga harus sdh ada data orang yg sudah diperiksa berdasarkan pcr itu, sebab bisa jadi ada pihak tertentu yang bisa saja memanipulasi surat itu.
satu yang harus menjadi perhatian bersama adalah surat yg menunjukan hasil negatif harus berdasarkan hasil pcr test. itu yang benar. alangkah lebih baik lagi klu pihak bandara memiliki data orang yg sdh mengikuti tes pcr tersebut, karena bisa saja ada pihak tertentu yg memanipulasinya.
satu yg menjadi perhatian bersama adalah surat yg menunjukan hasil negatif covid harus berdasarkan pcr test. itu yg benar
sebaiknya pihak bandara jg harus bisa memastikan bahwa surat tersebut bukan manipulasi.